Apa Itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai.
Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai.
