Apa Itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)Diklatpim (Diklat Kepemimpinan)<em>Internal Business Perspective </em>(Perspektif Bisnis Internal)Komunikasi EksternPersetujuan <em>(Agreement)</em>Pacific Islands ForumCap JabatanPagu Indikatif
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia














