Pekanbaru, Cekricek.id - Polda Riau melalui Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap sembilan pelaku yang mengedarkan narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu empat hari, mulai dari 20 hingga 24 Januari 2024. Pengungkapan ini diumumkan dalam ekspos perkara yang digelar pada Kamis (25/1/2024).
Sembilan pelaku yang ditangkap berinisial DY (30), RD (26), DU (26), MF (28), FT (32), SN (38), RN (48), AK (26), dan VD (24).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 126,5 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu. Ekstasi tersebut disimpan dalam kotak rokok dan plastik bening.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan bahwa sembilan pelaku tersebut berperan sebagai pengedar ekstasi dan sabu di Pekanbaru. Mereka menjual narkoba tersebut secara eceran di tempat hiburan malam.
"Para pelaku ini terlibat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ungkap Kombes Manang.
Pada saat penangkapan, RD berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2,49 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu. Sementara dari MF, SN, dan RN, disita 10,5 butir ekstasi, dan dari FT dan DU sebanyak 45 butir ekstasi.
Selanjutnya, AK, DY, dan VD memiliki 20 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 20 hingga 24 Januari di beberapa lokasi yang berbeda.
Proses penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (20/1) malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/1) dinihari di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Lokasi ketiga dan keempat dilakukan pada hari yang sama di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapan, dan di Jalan Senapelan, Gang Pinggir, Kecamatan Senapan.
Penangkapan kelima dilakukan di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, tepatnya di parkiran Hotel TP, pada Rabu (24/1) dinihari.
Penangkapan keenam dilakukan di Jalan Kuantan 5, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, pada waktu sekitar pukul 11.50 WIB pada hari yang sama.
Penangkapan selanjutnya terjadi di hari yang sama di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip dan di Kecamatan Payung Sekaki, khususnya di Kos Shafia. Terakhir, di Jalan Kuantan, Kelurahan Ds Skip, tepatnya di Hotel NH, pada kamar 318.
Dalam penyelidikan, motif pelaku dalam mengedarkan ekstasi ini diketahui menggunakan kotak rokok dan plastik bening sebagai tempat penyimpanan.
Sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya termasuk pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu antara enam hingga 20 tahun.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Manang Soebeti.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.