Bengkalis, Cekricek.id - Aksi brutal seorang penagih utang yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggemparkan Kabupaten Bengkalis, Riau. Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku berinisial PA alias Peri (25) yang diduga melanggar Pasal 365 KUHP pada Selasa (15/5/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Yopi Purnama yang kehilangan sepeda motornya akibat dirampas paksa oleh PA. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/5/2024) sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Gayabaru Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
"Kita amankan pelaku di kediamannya bersama barang bukti berupa STNK dan handphone miliknya. Sedangkan korban, Yopi Purnama kehilangan sepeda motornya yang dirampas secara paksa oleh pelaku," jelas AKP Gian.
Menurut keterangan Kasat, aksi kekerasan yang dilakukan PA alias Peri dipicu oleh masalah penagihan utang kepada korban. Dalam penangkapannya, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor BM 5496 EP atas nama Gohan Marusaha Sibarani yang dirampas dari korban, serta satu unit handphone milik tersangka.
Kronologi bermula ketika pada 22 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapat telepon dari teman PA yang bernama M. Irfan. Irfan meminta korban untuk menjemputnya di Jalan Alhamra. Namun setibanya di lokasi, yang dijumpai justru PA bersama dua orang rekannya yang tak dikenal korban.
"Ketika pelaku mengayunkan senjata tajamnya, korban reflek menangkis tangan pelaku sehingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Pelaku lalu mengeluarkan ancaman, 'Bayar dulu hutangmu!'. Korban memohon kesabaran, namun pelaku malah menempelkan pisau di pinggang korban dan memaksanya untuk ikut," tutur Kasat menjabarkan rekonstruksi kejadian.
Dengan terancam senjata tajam, korban terpaksa membonceng PA mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gayabaru. Sesampainya di tujuan, korban dipaksa turun dan terjadilah aksi saling pukul antara keduanya hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban.
Baca juga: 8 Debt Collector Ditangkap di Solo, Gara-gara Ambil Motor Secara Paksa
Atas perbuatannya, PA alias Peri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini tengah ditangani intensif oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.