Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau

Berita Riau Hari Ini: Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau

Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau. [Foto: Instagram]

Bengkalis, Cekricek.id - Aksi brutal seorang penagih utang yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggemparkan Kabupaten Bengkalis, Riau. Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku berinisial PA alias Peri (25) yang diduga melanggar Pasal 365 KUHP pada Selasa (15/5/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Yopi Purnama yang kehilangan sepeda motornya akibat dirampas paksa oleh PA. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/5/2024) sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Gayabaru Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

"Kita amankan pelaku di kediamannya bersama barang bukti berupa STNK dan handphone miliknya. Sedangkan korban, Yopi Purnama kehilangan sepeda motornya yang dirampas secara paksa oleh pelaku," jelas AKP Gian.

Menurut keterangan Kasat, aksi kekerasan yang dilakukan PA alias Peri dipicu oleh masalah penagihan utang kepada korban. Dalam penangkapannya, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor BM 5496 EP atas nama Gohan Marusaha Sibarani yang dirampas dari korban, serta satu unit handphone milik tersangka.

Kronologi bermula ketika pada 22 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapat telepon dari teman PA yang bernama M. Irfan. Irfan meminta korban untuk menjemputnya di Jalan Alhamra. Namun setibanya di lokasi, yang dijumpai justru PA bersama dua orang rekannya yang tak dikenal korban.

"Ketika pelaku mengayunkan senjata tajamnya, korban reflek menangkis tangan pelaku sehingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Pelaku lalu mengeluarkan ancaman, 'Bayar dulu hutangmu!'. Korban memohon kesabaran, namun pelaku malah menempelkan pisau di pinggang korban dan memaksanya untuk ikut," tutur Kasat menjabarkan rekonstruksi kejadian.

Dengan terancam senjata tajam, korban terpaksa membonceng PA mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gayabaru. Sesampainya di tujuan, korban dipaksa turun dan terjadilah aksi saling pukul antara keduanya hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban.

Baca juga: 8 Debt Collector Ditangkap di Solo, Gara-gara Ambil Motor Secara Paksa

Atas perbuatannya, PA alias Peri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini tengah ditangani intensif oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman berbicara pada sosialisasi peraturan daerah pencegahan narkotika
DPRD: Sumbar Bukan Perlintasan, Sudah Jadi Peredaran
Wali Kota Jakarta Utara memberi keterangan pers soal dugaan penistaan agama di Ancol
Diduga Nistakan Agama Lewat Promosi Miras di Ancol, Polisi Tangkap Dua Orang
Personel Polsek Pondok Gede menggelar razia stasioner cegah kejahatan jalanan
Polsek Pondok Gede Gelar Patroli Dini Hari Cegah Kejahatan Jalanan di Bekasi
Petugas Polsek Bekasi Selatan mengamankan terduga pelaku kekerasan debt collector
Polsek Bekasi Selatan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Debt Collector di Pekayon Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan pers
Kasus Kematian Berinisial S Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi
Konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Priok Hadiri Konferensi Pers, Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok