Kuansing, Cekricek.id - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Senin (12/2) pukul 02.00 WIB.
Pelaku inisial F (35) berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan terduga pengedar sabu ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Tim khusus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F saat sedang berada di dalam kamar rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas kain berisi 1 paket besar sabu tersembunyi di dalam mesin robin di kamar mandi rumah pelaku," ujar Novris, Senin (12/2/2024).
Total sabu yang berhasil disita seberat 62,80 gram dengan nilai jual mencapai Rp65 juta per ons di pasaran gelap. F mengaku mendapat pasokan 1 ons sabu dari seorang buronan inisial S di Kota Pekanbaru. F kemudian menjual kembali sabu tersebut per paket dengan harga Rp200 ribu hingga Rp1 juta.
Selain sabu, petugas juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp4,5 juta, 1 unit ponsel, 1 potongan kaca, dan sejumlah barang bukti lainnya. F langsung digelandang ke Markas Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urinemenunjukkan F positif mengonsumsi jenis amphetamin.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kuansing menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan terus berupaya memberantas sindikat peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Kuansing. Penangkapan terhadap F merupakan bukti komitmen kepolisian untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.