Apa Itu Revisi DJA (Revisi Direktorat Jenderal Anggaran)?
Revisi DJA (Revisi Direktorat Jenderal Anggaran) adalah revisi anggaran atas kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dimana kewenangan dari direktorat jenderal anggaran tersebut diantaranya yaitu pergeseran anggaran untuk penambahan belanja Pegawai, Blokir, Tunggakan yang belum terbayarkan melebihi satu tahun kegiatan, dan termasuk perpindahan antar output dan antar kegiatan dalam satu program yang sama.