Richard Eliezer Bebas: Inilah Detik-detik Pertemuan dengan Keluarga

Richard Eliezer Bebas: Inilah Detik-detik Pertemuan dengan Keluarga

Richard Eliezer. [Foto: Suara]

Richard Eliezer bebas. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu, kini berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Cekricek.id, Jakarta - Setelah menerima hak cuti bersyarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini dapat merasakan kehangatan keluarganya kembali. "Richard telah bertemu keluarga, dalam keadaan yang baik," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, ketika berbincang dengan media, pada Rabu (8/8/2023).

Ronny menambahkan bahwa kesehatan Richard dalam kondisi prima. Ia menjelaskan bahwa masa cuti bersyarat yang sedang dijalani kliennya berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Semua berjalan dengan lancar, dan kami berharap dukungan dari masyarakat untuk Richard selama ia menjalani cuti bersyarat," sambung Ronny.

Diberitakan Suara.com, sebelum kejadian ini, telah beredar kabar bahwa Richard mendapat kebebasan bersyarat dari pemerintah. Mengenai hal tersebut, Rika Aprianti, selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, membenarkan bahwa Richard telah memulai program cuti bersyaratnya sejak 4 Agustus 2023.

Rika menambahkan, "Status Richard kini telah berubah; dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan."

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Richard Eliezer telah terbukti bersalah dalam kasus ini. Kami memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan untuknya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Keputusan tersebut menjadi final ketika pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu 12 tahun penjara.

Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran menargetkan transformasi Pasar Raya menjadi destinasi wisata belanja yang menarik minat wisatawan lokal dan mancanegara.
Jelang Aksi Demo, Wako Padang Minta Jaga Kondusifitas
Demo di DPRD Sumbar, Ojol Minta Kapolri Proses Aparat Penabrak Rekannya
Demo di DPRD Sumbar, Ojol Minta Kapolri Proses Aparat Penabrak Rekannya
Pemerintah Lakukan Pendataan Fasilitas Publik Rusak, AHY: Perbaikan Segera Dikerjakan
Pemerintah Lakukan Pendataan Fasilitas Publik Rusak, AHY: Perbaikan Segera Dikerjakan
Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem dari DPR RI
Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem dari DPR RI
PAN 'Copot' Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Berlaku Mulai 1 September
PAN 'Copot' Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Berlaku Mulai 1 September
Gedung DPRD Solo Dibakar Massa Usai Tewasnya Pengemudi Ojol
Gedung DPRD Solo Dibakar Massa Usai Tewasnya Pengemudi Ojol