Richard Eliezer Bebas: Inilah Detik-detik Pertemuan dengan Keluarga

Richard Eliezer Bebas: Inilah Detik-detik Pertemuan dengan Keluarga

Richard Eliezer. [Foto: Suara]

Richard Eliezer bebas. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu, kini berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Cekricek.id, Jakarta - Setelah menerima hak cuti bersyarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini dapat merasakan kehangatan keluarganya kembali. "Richard telah bertemu keluarga, dalam keadaan yang baik," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, ketika berbincang dengan media, pada Rabu (8/8/2023).

Ronny menambahkan bahwa kesehatan Richard dalam kondisi prima. Ia menjelaskan bahwa masa cuti bersyarat yang sedang dijalani kliennya berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Semua berjalan dengan lancar, dan kami berharap dukungan dari masyarakat untuk Richard selama ia menjalani cuti bersyarat," sambung Ronny.

Diberitakan Suara.com, sebelum kejadian ini, telah beredar kabar bahwa Richard mendapat kebebasan bersyarat dari pemerintah. Mengenai hal tersebut, Rika Aprianti, selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, membenarkan bahwa Richard telah memulai program cuti bersyaratnya sejak 4 Agustus 2023.

Rika menambahkan, "Status Richard kini telah berubah; dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan."

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Richard Eliezer telah terbukti bersalah dalam kasus ini. Kami memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan untuknya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Keputusan tersebut menjadi final ketika pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu 12 tahun penjara.

Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga

Sesi pengenalan prototipe produk olahan rempah dalam forum diskusi bersama warga di Kawasan Transmigrasi Bungku, Morowali.
Tim UNAIR Olah Lengkuas Jadi Serundeng di Morowali
Peraih Nobel Perdamaian Kailash Satyarthi berbicara dalam UGM Annual Lecture Nobel Laureate Series di Universitas Gadjah Mada.
Nobel Kailash Satyarthi: Bawa KKN UGM ke Panggung Global
Konferensi pers peluncuran pembangkit listrik tenaga surya di atas kanal irigasi di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Unsoed dan BRIN Luncurkan PLTS di Atas Kanal Irigasi
Penandatanganan kerja sama riset nilam kristal antara Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala dan ParagonCorp.
Nilam Kristal USK Capai Kemurnian 99,7 Persen
Sesi pemaparan materi seminar nasional tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Eks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi Besar
Pejabat BNPB berbincang dengan rombongan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di pos pendukung logistik bantuan.
Kemen PPPA Kirim 46,6 Ton Bantuan Perempuan-Anak NTT