Richard Eliezer Bebas: Inilah Detik-detik Pertemuan dengan Keluarga

Richard Eliezer Bebas: Inilah Detik-detik Pertemuan dengan Keluarga

Richard Eliezer. [Foto: Suara]

Richard Eliezer bebas. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu, kini berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Cekricek.id, Jakarta - Setelah menerima hak cuti bersyarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini dapat merasakan kehangatan keluarganya kembali. "Richard telah bertemu keluarga, dalam keadaan yang baik," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, ketika berbincang dengan media, pada Rabu (8/8/2023).

Ronny menambahkan bahwa kesehatan Richard dalam kondisi prima. Ia menjelaskan bahwa masa cuti bersyarat yang sedang dijalani kliennya berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Semua berjalan dengan lancar, dan kami berharap dukungan dari masyarakat untuk Richard selama ia menjalani cuti bersyarat," sambung Ronny.

Diberitakan Suara.com, sebelum kejadian ini, telah beredar kabar bahwa Richard mendapat kebebasan bersyarat dari pemerintah. Mengenai hal tersebut, Rika Aprianti, selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, membenarkan bahwa Richard telah memulai program cuti bersyaratnya sejak 4 Agustus 2023.

Rika menambahkan, "Status Richard kini telah berubah; dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan."

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Richard Eliezer telah terbukti bersalah dalam kasus ini. Kami memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan untuknya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Keputusan tersebut menjadi final ketika pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan banding, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu 12 tahun penjara.

Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga

Panci Anti Lengket Cepat Rusak? Ini 5 Penyebabnya!
Panci Anti Lengket Cepat Rusak? Ini 5 Penyebabnya!
Prof. Idris berfoto bersama (Foto: Ist)
Mengenal Prof. Dr. dr. H. Idris idham SpJP (K), FIHA, FACC, FESC, FAsCC, FSCAI dan kiprahnya pada Pengembangan Kardiologi dan Kedokteran Vascular di Indonesia
Investor asal Bahrain, Mr. Fareed Bahder, meninjau langsung proses produksi di Pabrik Mini Cokelat Chokato, Payakumbuh, Sabtu (22/11/2025), sebagai langkah awal penjajakan kerja sama investasi. (Foto: *Ag)
Investor Bahrain Lirik Cokelat Chokato, Siap Dorong Produksi Skala Besar
Inggris saat ini sedang memasuki musim panas. Biaya listrik yang mahal menjadi kendala untuk menghidupkan kipas angin sepanjang malam.
Fakta di Balik Tidur dengan Kipas Angin Disebut Picu Asam Urat: Mitos atau Nyata?
Berita Riau Hari Ini: Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
Studi Temukan Hubungan Konsumsi Cabai Berlebih dengan Risiko Kanker Pencernaan
Perwakilan DPMPTSP Sumbar, Hendri Agung mempresentasikan Potensi Investasi Sumbar depan Konjen India Medan, Delegasi Confederation of India Industry dan para Undangan lainnya antara lain Gubernur Bengkulu, Wagub Kepri, Kepala BP Batam, Sekda Deli Serdang dan lain-lain (Foto: DPMPTSP Sumbar)
DPMPTSP Sumbar Promosikan Potensi Investasi ke Delegasi Confederation of Indian Industry di Medan