Cekricek.id, Berita Viral - Indonesia telah mencabut larangan 20 tahun ekspor pasir laut. Salinan peraturan pemerintah menunjukkan, langkah ini dapat membantu proyek perluasan lahan di negara tetangga Singapura, tetapi dengan kepedulian di kalangan pecinta lingkungan tentang habitat kelautan.
Melansir Reuters, Indonesia pertama kali membatalkan ekspor pasir laut pada tahun 2003 dan menegaskan kembali pada tahun 2007 sebagai langkah melawan pengiriman ilegal. Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2019, negara kota tersebut adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.
Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019, padahal Malaysia merupakan pemasok terbesar Singapura.
Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut larangan ekspor dalam peraturan tentang pengelolaan sedimen laut yang diterbitkan awal bulan ini yaitu, PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.
Wahyu Muryadi, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan aturan itu bertujuan agar penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Dibolehkan Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah Sempat Lama Dilarang
Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.
Larangan Indonesia melakukan ekspor pasir laut sebelumnya telah menjadi perdebatan antara Indonesia dan Singapura, yang pada tahun 2007 menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintahnya dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi ditandatangani tahun lalu.
Baca juga: Malah Ngeri, Niatan Tebar Pesona Dinar Candy Mirip Keong Racun di Pasir
Parid Ridwanuddin, juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan peraturan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat, sementara peneliti Greenpeace Indonesia Afdillah Chudiel mengatakan penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.
"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," ujarnya.