Pekanbaru, Cekricek.id - Kisah tragis menimpa seorang tahanan bernama Dimas Firnanda (25) di Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Pria malang ini meregang nyawa akibat dianiaya oleh rekan-rekan sesama tahanan dalam satu sel. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini.
Dalam ekspos yang dilakukan pada Selasa (30/4), polisi mengungkap motif dibalik tindakan keji ini. Rupanya, para tersangka kesal dan tidak senang dengan perilaku Dimas yang selalu mengeluarkan air di lantai sel setelah keluar dari kamar mandi. Hal sepele inilah yang memicu terjadinya penganiayaan brutal.
"Motif pelaku menganiaya korban lantaran sering cekcok dan tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka kesal saat korban keluar dari kamar mandi. Menurut beberapa tersangka, kakinya (korban,red) basah sehingga tempat tidur para tersangka menjadi basah. Lalu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut," ungkap Kombes Asep, Kapolda Riau.
Diketahui, para tersangka yang terlibat dalam penganiayaan ini berinisial FFS selaku otak pelaku, serta AW, FR, IE, dan TH yang turut melancarkan aksi keji tersebut. Mereka semua merupakan rekan satu sel Dimas di Polsek Bukit Raya.
Setelah menganiaya Dimas hingga tidak berdaya, para pelaku memindahkan korban ke pintu utama sel. Setelah ditemukan oleh petugas, Dimas segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Namun, nyawanya tidak tertolong dan Dimas menghembuskan napas terakhir. Jasadnya kemudian dikebumikan di kampung halamannya di Sumatera Utara.
"Para pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki," kata Asep menjelaskan modus penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
Berdasarkan visum et repertum awal, ditemukan bengkak pada pipi kiri, lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam. Tim medis menduga kematian Dimas akibat kekerasan benda tumpul.
Namun, keluarga Dimas mencurigai adanya kekerasan lebih lanjut melihat sejumlah luka memar dan lubang pada bagian kepala belakang korban. Atas desakan keluarga, pihak kepolisian kemudian melakukan ekshumasi jenazah Dimas pada 3 Maret 2024 lalu.
Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas sebelah kanan, serta patah tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua. Diduga kuat, penyebab kematian Dimas adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang dilakukan oleh beberapa tersangka.
"Sebab matinya akibat kekerasan benda tumpul pada daerah kepala. Dari hasil keterangan para tersangka, saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dan kita singkronkan dengan fakta hasil autopsi maka disimpulkan terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban," tegas Asep.
Bahkan, kekerasan itu masih berlanjut meski Dimas sudah tergeletak tak berdaya dalam posisi telentang. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemprov Riau Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk 120 Orang Miskin pada Tahun 2024
Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya tindak kekerasan terjadi, bahkan di lingkungan yang seharusnya terkendali seperti sel tahanan. Semoga peristiwa tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghargai kehidupan.