Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum batal tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak.
Cekricek.id - Seorang jemaah mengajukan sebuah pertanyaan kepada buya Yahya dalam suatu majelis taklim. Dia ingin tahu bagaimana hukumnya jika suami istri bersentuhan ketika dalam kondisi berwudhu.
Apakah sentuhan yang disengaja atau pun tidak itu dapat membatalkan wudhu suami istri tersebut?
Kata buya, permasalahan yang ditanyakan seorang jemaah tadi sebenarnya memiliki dua pendapat yang berbeda tergantung mazhab yang diikuti.
Seperti, menurut mazhab imam Syafi’i yang mengatakan bahwa suami istri yang bersentuhan secara sengaja atau tidak dapat membatalkan wudhu.
Sementara itu, menurut mazhab imam Malik, bersentuhan antara suami istri tidak membatalkan wudhu jika tidak dibarengi dengan syahwat atau hawa nafsu.
“Menurut mazhab imam Syafi’i bahwa bersentuhan dengan perempuan sengaja atau tidak sengaja adalah membatalkan wudhu.
Adapun menurut mahzab malik tidak, selagi tidak ada syahwat. Termasuk mahzab imam hanafi. Itu dua versi” papar beliau.
Buya Yahya menekankan untuk masalah fikih khilafiyah haruslah didengar dari sumber yang terpercaya. Fikih khilafiyah adalah perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang fikih termasuk masalah batal tidaknya wudhu tadi, atau sah tidaknya suatu amalan.
Oleh karena itu, jika ingin menanyakan masalah terkait harus mencari tahu kepada seorang yang mengerti masalah agama. Biasanya orang-orang yang paham akan memberikan penjelasan mengenai kedua versi yang berbeda kepada kita.
Ada Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Batalnya Wudhu
Dalam penyampaiannya, buya Yahya berkali-kali menekankan untuk bertanya kepada orang yang paham agama untuk maslaah fikih tadi. Katanya, biasanya aka nada dua model orang ketika menyampaikan penjelasan.
Versi pertama adalah orang yang menjabarkan langsung sumbernya berdasarkan mazhab yang diikuti. Sementara versi kedua adalah orang yang memberikan jawaban tapi tidak jelas dari mana sumbernya berasal.
Kemudian buya Yahya kembali menjelaskan tentang pertanyaan dari seorang jemaah tadi. Di dalam pendapat yang dikukuhkan oleh imam Syafi’i, menyentuh istri secara sengaja atau tidak ketika dalam keadaan wudhu hukumnya adalah batal.
“Pendapat yang dikukuhkan oleh imam Syafi’i adalah membatalkan baik yang sengaja ataupun tidak di bagian kulitnya. Giginya mah nggak,” papar Buya dengan sedikit candaan.
Kata buya, wudhu yang batal itu ketika menyentuh kulit istri atau suami. Hal itu tidak berlaku untuk bagian tubuh lain seperti gigi dan rambut.
Sementara di dalam mazhab Malik, hukum batal tidaknya itu dijelaskan lebih terperinci lagi. Wudhu akan batal ketika menyentuh istri atau suami dalam keadaan bersyahwat alias hawa nafsu.
Begitu juga di dalam mazhab Hanafi, yang menyatakan hukum menyentuh suami atau istri yang dalam keadaan wudhu tidak batal.
Bedanya, pada mazhab Hanafi tak dibedakan alasan bersentuhannya karena hawa nafsu atau bukan. Kata buya Yahya, tidak batal asalkan tidak sampai melakukan hubungan suami istri.
“Mazhab Hanafi ekstrim, biarkan syahwat (tetap) gak batal. Asalkan tidak terjadi suatu percumbuan yang luar biasa itu batal,” paparnya.