Pekanbaru, Cekricek.id - Uji KIR kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru kini gratis. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang.
"Sejak kebijakan ini diberlakukan, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR meningkat," kata Yuliarso, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR pada hari pertama kebijakan ini diberlakukan mencapai 150 unit. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya yang hanya berkisar 100 hingga 120 unit.
Yuliarso mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakkan hukum di lapangan lebih ketat," ujar Yuliarso.
Salah satu kendala yang dihadapi Dishub Pekanbaru dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah masih banyaknya truk over dimensi over load (ODOL) yang enggan untuk melakukan uji KIR.
"Pemilik angkutan takut melakukan uji KIR karena mereka enggan mengurangi dimensi kendaraan," kata Yuliarso.
Baca juga: 36 Ruas Jalan Pekanbaru Segera Jadi Tanggung Jawab Pemprov Riau
Yuliarso mengimbau pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang agar melakukan uji kendaraan mereka secara berkala. Hal ini guna keselamatan pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.