Cekricek.id – Anak dan istri Deddy Cobuzier, Sabrina Chairunnisa dan Nada Tarina Putri, kompak saling mencium pipi anjing kecil peliharaan mereka dalam video terbarunya. Mungkin banyak yang bertanya-tanya karena di dalam Islam, anjing adalah hewan yang haram. Lalu, bagaimana hukumnya mencium anjing menurut Islam?
Dalam unggahan Reels Instagram terbarunya, Sabrina dan putri angkatnya, Nada, memamerkan kebersamaan mereka dengan seekor anjing kecil berbulu lebat. Keduanya saling menggendong hewan kecil itu di tengah, kemudian saling menciumi pipi hewan berbulu itu sampai berkali-kali secara bergantian.
Baik Sabrina maupun Nada terlihat begitu bahagia saat berbagi kasih sayang dengan hewan kecil berbulu yang imut itu.
Meski begitu, anjing yang kita ketahui sebagai umat islam adalah bangsa hewan yang diharamkan. Begitu juga Sabrina yang juga merupakan umat muslim tapi memelihara bahkan mencium bulu anjing?
Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya jika kita memelihara anjing, bahkan sampai memberikan kasih sayang dengan mencium bulunya?
Bagaimana Hukumnya Memelihara Anjing?
Ustaz Wijayanto ketika menghadiri acara bincang-bincang di salah satu stasiun televisi pernah membahas tentang hukumnya memelihara seekor anjing. Acara bernama “Hitam Putih” itu dibawakan oleh suami Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier pada saat itu.
Namun, ternyata hukum memelihara anjing ternyata tidak sesederhana itu. Menurut ustaz Wijayanto, pada prinsipnya memelihara anjing itu dibolehkan namun ada batasannya.
“Memelihara anjing itu boleh, dalam hadis jelas-jelas (bole memelihara) untuk kebermanfaatan. Misal untuk menjaga tanaman, menjaga keamanan, menjaga piaraan. Jadi asal ada manfaatnya, silahkan saja,” tutur pak ustaz.
Ustaz kemudian menekankan, bahwa yang dianggap najis dan haram itu adalah air liur anjingnya. Sehingga kita tidak boleh memakai tempat makan, atau bejana yang sama dengan hewan berbulu itu. Kecuali jika sudah dibersihkan tujuh kali cuci dan salah satunya menggunakan debu.
Lalu, mendengar penjelasan yang panjang lebar itu, Deddy bertanya seakan memastikan boleh tidaknya memelihara anjing, dan dijawab iya oleh pak Ustaz.
Hukum Memegang dan Mencium Anjing
Setelah menjelaskan hukum memelihara anjing, timbullah pertanyaan awal, bagaimana hukumnya memegang dan bahkan mencium anjing? Menurut ustaz Wijayanto, hal itu tergantung kepada mazhab yang kita ikuti.
Menurut mazhab Syafi’i, kita tak boleh memegang anjing apalagi menciuminya. Ketika bersentuhan dengan anjing maka wajib untuk membersihkannya dengan membasuh tujuh kali dan satu kalinya debu.
Baca juga: Ini Kisah Dexter, Anjing Inspiratif yang Berjalan Layaknya Manusia
Sementara menurut mazhab Hanafi, memegang bulu anjing boleh kecuali jika terkena air liurnya. Kata Ustaz Wijayanto, ketika terkena air liur anjing wajib untuk kita membasuh bagian yang terkena dengan air liur tadi dengan tujuh kali basuh dan satu kalinya menggunakan debu.
Namun, Ustaz Wijayanto menekankan kembali bahwa ketika kita memelihara anjing, syaratnya harus dijaga dengan baik dan jangan sampai mengganggu orang lain di sekitarnya.