Mau Pergi Liburan Naik Kereta, Ini Persyaratan yang Harus Diketahui Biar Tak Gagal Berangkat

ingin berpergian atau liburan dengan menaiki kendaraan publik khususnya kereta api harus mengetahui syarat atau aturannya

Kereta Api Indonesia [oto: KAI]

Cekricek.id - Untuk anda yang ingin berpergian atau liburan dengan menaiki kendaraan publik khususnya kereta api harus mengetahui syarat atau aturannya. Jangan sampai rencana liburan anda terganggu atau batal karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Untuk anda ketahui, Kementerian Perhubungan membuat surat edaran baru mengenai syarat bagi penumpang yang ingin naik kereta api. Surat edaran itu berlaku mulai 30 Agustus 2022 lalu.

Syarat-syarat yang diminta oleh PT KAI harus dipenuhi. Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui surat edaran SE Satgas Covid-19 dengan nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 tahun - 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika calon pengguna belum atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis harus menyertakan surat keterangan dokter yang bersangkutan dan dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, nantinya surat tersebut akan diperiksa saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.

Daop 1 Jakarta mengimbau agar calon pengguna jasa kereta api yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen, agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum keberangkatan. Pihaknya juga mengimbau vaksin dapat dilakukan dimana saja tidak harus yang berada di stasiun.

Mengingat stok vaksin yang menipis diharapkan agar para calon penumpang segera melakukan vaksin diluar stasiun dan tidak bergantung pada stok vaksin yang ada di stasiun karena jika stok vaksin habis layanan vaksin akan terhenti sementara.

Para pengguna jasa kereta api juga diimbau untuk memperhatikan kembali persyaratan terbaru pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Syarat Naik Kereta Api

Adapun persyaratan baru bagi calon penumpang kereta api sesuai dengan surat edaran dengan Nomor 24 tahun 2022 yaitu:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jika calon penumpang kereta api tidak dapat menunjukan syarat-syarat tersebut, maka penumpang akan diarahkan ke loket tiket untuk melakukan pembatalan.

Baca Juga: Bebas Biaya ke Atas Kereta Api

Jika calon penumpang kereta api tidak dapat menunjukan syarat-syarat tersebut, maka penumpang akan diarahkan ke loket tiket untuk melakukan pembatalan.

Tag:

Baca Juga

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi memimpin apel pagi perdana di halaman Kantor Gubernur Sumbar
Hari Pertama Menjabat, Sekdaprov Sumbar Tekankan Nilai Akuntabilitas
SPMB Kota Padang Dimulai, Dinas Pendidikan Ingatkan Jangan Curang
SPMB Kota Padang Dimulai, Dinas Pendidikan Ingatkan Jangan Curang
Wali Kota Padang Fadly Amran melantik Yudi Indra Sani sebagai Dewan Pengawas PSM periode 2025-2029 di Balai Kota Padang
Wali Kota Padang Lantik Dewas Baru PSM untuk Transformasi Tata Kelola
Ratusan Pencari Kerja Padang Jadi Korban Penipuan Lowongan di Basko City Mall
Ratusan Pencari Kerja Padang Jadi Korban Penipuan Lowongan di Basko City Mall
Kemkominfo Siapkan Aturan Harmonisasi Media Digital dan Konvensional
Kemkominfo Siapkan Aturan Harmonisasi Media Digital dan Konvensional
Indonesia dan Swiss perkuat kemitraan strategis di bidang teknologi kesehatan dan farmasi melalui forum inovasi dan investasi 2025 untuk mendorong pertumbuhan sektor.
Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Teknologi Kesehatan dan Farmasi dengan Swiss