Mau Pergi Liburan Naik Kereta, Ini Persyaratan yang Harus Diketahui Biar Tak Gagal Berangkat

ingin berpergian atau liburan dengan menaiki kendaraan publik khususnya kereta api harus mengetahui syarat atau aturannya

Kereta Api Indonesia [oto: KAI]

Cekricek.id - Untuk anda yang ingin berpergian atau liburan dengan menaiki kendaraan publik khususnya kereta api harus mengetahui syarat atau aturannya. Jangan sampai rencana liburan anda terganggu atau batal karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Untuk anda ketahui, Kementerian Perhubungan membuat surat edaran baru mengenai syarat bagi penumpang yang ingin naik kereta api. Surat edaran itu berlaku mulai 30 Agustus 2022 lalu.

Syarat-syarat yang diminta oleh PT KAI harus dipenuhi. Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui surat edaran SE Satgas Covid-19 dengan nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 tahun - 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika calon pengguna belum atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis harus menyertakan surat keterangan dokter yang bersangkutan dan dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, nantinya surat tersebut akan diperiksa saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.

Daop 1 Jakarta mengimbau agar calon pengguna jasa kereta api yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen, agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum keberangkatan. Pihaknya juga mengimbau vaksin dapat dilakukan dimana saja tidak harus yang berada di stasiun.

Mengingat stok vaksin yang menipis diharapkan agar para calon penumpang segera melakukan vaksin diluar stasiun dan tidak bergantung pada stok vaksin yang ada di stasiun karena jika stok vaksin habis layanan vaksin akan terhenti sementara.

Para pengguna jasa kereta api juga diimbau untuk memperhatikan kembali persyaratan terbaru pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Syarat Naik Kereta Api

Adapun persyaratan baru bagi calon penumpang kereta api sesuai dengan surat edaran dengan Nomor 24 tahun 2022 yaitu:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jika calon penumpang kereta api tidak dapat menunjukan syarat-syarat tersebut, maka penumpang akan diarahkan ke loket tiket untuk melakukan pembatalan.

Baca Juga: Bebas Biaya ke Atas Kereta Api

Jika calon penumpang kereta api tidak dapat menunjukan syarat-syarat tersebut, maka penumpang akan diarahkan ke loket tiket untuk melakukan pembatalan.

Tag:

Baca Juga

Sandra Dewi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi Suami, Pakar Hukum Ungkap Pasal yang Menjerat
Sandra Dewi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi Suami, Pakar Hukum Ungkap Pasal yang Menjerat
Ammar Zoni
Ammar Zoni Rindu Buah Hati, Titip Teman Belikan Mainan
Berita Riau Hari Ini: Bea Cukai Musnahkan 19,8 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia
Bea Cukai Musnahkan 19,8 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia
Berita Riau Hari Ini: Hindari Insiden Saat Mudik, Inilah 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau yang Harus Diwaspadai
Hindari Insiden Saat Mudik, Inilah 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau yang Harus Diwaspadai
Yeo Jin Goo Akhirnya Gelar Fan Meeting di Jakarta pada 18 Mei 2024
Yeo Jin Goo Akhirnya Gelar Fan Meeting di Jakarta pada 18 Mei 2024
Remaja Vietnam Tewas Akibat Flu Burung H5N1, Waspada Penularan
Remaja Vietnam Tewas Akibat Flu Burung H5N1, Waspada Penularan