Apa pengertian Putusan Sela?
Pengertian Putusan Sela adalah putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Putusan Sela. Courtesy of Cekricek.id.













