Apa Itu Republik Indonesia Serikat (RIS)?
Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah suatu negara federasi yang berdiri sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda.
Wilayah RIS meliputi seluruh daerah Indonesia, terbagi menjadi beberapa negara bagian, termasuk Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri seperti Jawa tengah, Bangka, Belitung, dan beberapa daerah lain. Kedaulatan Republik Indonesia Serikat diakui pada 27 Desember 1949, dengan Sukarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat dan Mohammad Hatta sebagai perdana menteri RIS serta Ratu Belanda sebagai pimpinan Simbolis.
KNIP kemudian mengangkat Assaat Datuk Mudo, ketua KNIP, sebagai pemangku jabatan Presiden Indonesia. Penandatanganan kedaulatan RIS dilakukan di Belanda, bersamaan dengan penantandatanganan naskah penyerahan kekuasaan dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX di Jakarta.
Wacana untuk kembali bersatu dalam satu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimulai oleh Negara Indonesia Timur (NIT), dan pemerintah Negara Sumatra Timur (NST).
Pada 8 April 1950 diadakan konferensi segitiga antara RIS-NIT-NST. Pada 17 Agustus 1950, bertepatan dengan momen kemerdekaan, Presiden Sukarno menandatangani rancangan UUD yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Dengan ditandanganinya rancangan UUDS, maka secara resmi RIS dibubarkan, dan dibentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.