Apa Hukum Orang yang Bekerja Jadi Tukang Eksekusi Mati?

Bagaimana hukum orang yang bekerja sebagai eksekusi mati, orang yang mengeksekusi dan menembak terhadap orang yang dihukum mati.

Hukuman Mati. [Foto: Ist]

Cekricek.id, Portal Islam - Belum lama ini publik digemparkan dengan hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo, mantan polisi RI yang menjadi dalang dari terbunuhnya Brigadir Yosua. Ferdi Sambo dinyatakan sebagai tersangka dan bersalah karena sudah menjadi dalang dari tindakan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatannya itu, secara hukum Sambo divonis hukuman mati. Ferdy Sambo pasalnya akan mendapat hukuman mati yang dilakukan langsung oleh tentara dengan cara menembak orang yang dihukum mati. Hukuman mati itu berarti seseorang harus membunuh orang tersebut agar dihukum mati.

Di dalam agama Islam sendiri, membunuh orng yang bernyawa berdosa, dan itu merupakan dosa besar. Lantas bagaimana jika membunuh seseorang merupakan sebuah perintah dan juga pekerjaan seseorang seperti yang tengah dihadapi oleh Ferdy Sambo?

Dari kasus Ferdy Sambo yang dihukum mati, sejumlah netizen pun mempertanyakan hukum seseorang yang melakukan pekerjaan sebagai tukang eksekui mati itu. Dilansir dari akun Tiktok mutiara_elfa, menurut Islam, inilah hukum seseorang yang bekerja sebagai tukang eksekusi mati.

Di Indonesia sendiri, supaya orang yang menambak itu tidak merasa berdosa, pekerjaan tersebut dilakukan degan cara dilakukan oleh banyak tentara. Sekitar 15 orang tentara yang ditugaskan untuk menambak tersangka yang harus dihukum mati.

Dari kelima belas tersebut, tidak ada yang tahu peluru mana yang berisi dan telah menewaskan tersangka tersebut. Hal itu menurut ustaz Abdul Somad supaya orang yang menembak itu secara psikologis tidak merasa bersalah.

Namun, berbeda dengan yang ada di luar negeri. Ustaz Somad mencontohkan dengan hukuman mati yang ada di Jeddah, Masjid Qisas di Kornes. Sang ustaz mengatakan bahwa hanya satu orang yang membunuh orang melakukan hukuman mati.

"Duduknya seperti duduk tasyahud awal, tangannya diikat ke belakang, jungkun menunduk, hup macam batu dibela, putus lalu menyumbur darah, disemprot bersih," ujar sang ustaz.

Hukum Bagi Orang yang Menambak

Lampiran Gambar

Lantas, bagaimana hukum orang yang melakukan pekerjaanya melakukan eksekusi mati? Menurut Ustaz Abdul Somad, orang yang melakukan hukuman mati itu tidak berdosa karena ia sedang menegakkan hukum Allah.

"Dia sedang menegakkan hukum Allah, maka dia tidak boleh merasa berdosa, dia tidak boleh merasa menghabisi nyawa orang lain, psikologis dia harus dikuatkan," tambah sang ustaz.

Baca Juga: Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD, Kakek 70 Tahun di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Ustaz Abdul Somad pun mengatkan bahwa orang yang melakukan pekerjaan itu ialah orang yang kuat mentalnya. Hal itu pun harus ditegaskan dengan kewajibannya yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang hukum yang sudah ada sehingga tidak perlu juga merasa bersalah.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?