Cekricek.id - Gaji PNS naik sebesar 8 persen pada tahun 2024. Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo mengumumkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan PNS, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Tidak hanya itu, dalam langkah yang menandai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan, Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen. Langkah ini diambil untuk menciptakan kenyamanan keuangan bagi para pensiunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat individual.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi dalam pidatonya.
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Menariknya, meski sudah beberapa tahun berlalu, gapok PNS belum mengalami kenaikan. Perubahan terbaru ini menjadi angin segar bagi PNS yang selama ini berharap akan peningkatan pendapatan.
Dalam PP 15/2019, dijelaskan bahwa gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp5,90 juta, tergantung pada golongan masing-masing. Namun, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk gaji pokok, melainkan juga mencakup berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja.
Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan I-IV:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Meskipun kenaikan ini memberikan harapan baru bagi PNS, peningkatan gaji juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor konsumen, mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil.
Dengan adanya langkah proaktif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan secara keseluruhan. Kita dapat menyambut tahun 2024 dengan optimisme terhadap perbaikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.