Gaji PNS Tahun 2024 Naik Sebesar 8 Persen, Ini Rinciannya

Cekricek.id - Gaji PNS Tahun 2024 Naik Sebesar 8 Persen, Ini Rinciannya

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Gaji PNS naik sebesar 8 persen pada tahun 2024. Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo mengumumkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan PNS, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Tidak hanya itu, dalam langkah yang menandai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan, Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen. Langkah ini diambil untuk menciptakan kenyamanan keuangan bagi para pensiunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat individual.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi dalam pidatonya.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Menariknya, meski sudah beberapa tahun berlalu, gapok PNS belum mengalami kenaikan. Perubahan terbaru ini menjadi angin segar bagi PNS yang selama ini berharap akan peningkatan pendapatan.

Dalam PP 15/2019, dijelaskan bahwa gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp5,90 juta, tergantung pada golongan masing-masing. Namun, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk gaji pokok, melainkan juga mencakup berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan I-IV:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Meskipun kenaikan ini memberikan harapan baru bagi PNS, peningkatan gaji juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor konsumen, mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil.

Dengan adanya langkah proaktif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan secara keseluruhan. Kita dapat menyambut tahun 2024 dengan optimisme terhadap perbaikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 38 PNS Pemprov Riau Pensiun
38 PNS Pemprov Riau Pensiun
2024 PNS Tak Lagi Menerima Tunjangan, Pemerintah Akan Menerapkan Skema Single Salary
2024 PNS Tak Lagi Menerima Tunjangan, Pemerintah Akan Menerapkan Skema Single Salary
Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi saat bertemu Ketua Persatuan Masyarakat Indonesia di Qatar (Permiqa) Syahrial di Gubernuran, Selasa (1/7/2025) (Foto: *ag)
IKM Qatar Sampaikan Informasi, Peluang Kerja Sama dan Investasi untuk Sumbar
7 Tips Pakar untuk Memilih Sekolah Dasar yang Ideal untuk Anak Anda
Bantu Siswa Kurang Mampu, Pemko Padang Panjang Luncurkan Kartu ini
Panen Sawah Pokok Murah di Agam, Sumbar Didorong Jadi Pelopor Swasembada Pangan
Panen Sawah Pokok Murah di Agam, Sumbar Didorong Jadi Pelopor Swasembada Pangan
Kadis DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri bersama Narasumber, Staf Ahli Bupati Pasaman, Kadis DPMPTSP Pasaman dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penaman Modal dan Perizinan DPMPTSP Sumbar
DPMPTSP Sumbar Dorong Investasi Lewat Kemitraan Usaha dan Platform SIMITRA