Meranti, Cekricek.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, telah melaksanakan Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang. Kegiatan ini dipimpin oleh Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Randolph WH, secara virtual di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati pada Selasa (23/01/2024).
Randolph menjelaskan bahwa tahap pra validasi RDTR merupakan langkah krusial untuk mempersiapkan tahap selanjutnya dalam penyelesaian dan penetapan RDTR. "Ini menjadi materi penting untuk langkah-langkah berikutnya dalam penyusunan dan penentuan RDTR kita," ujarnya.
Pentingnya arahan dari DLHK Provinsi Riau juga disoroti oleh Randolph, yang menekankan perlunya harmonisasi di tingkat Pokja dan konsultan yang terlibat dalam penyusunan. "Dalam konteks untuk mempercepat perbaikan dokumen, kita perlu merespons arahan tersebut secara serius," tambahnya.
Instansi terkait di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diharapkan untuk memberikan masukan pada tahap pra validasi sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas KLHS. "Pokja harus serius dalam menanggapi ini untuk memastikan perbaikan dokumen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam berita acara," tegas Randolph.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan LHK Provinsi Riau, Embiyarman, menyoroti lokasi strategis Kepulauan Meranti yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga RDTR menjadi sangat penting untuk diperbaiki. "Harapannya, pengembangan wilayah Meranti dapat lebih teratur dan lebih baik, menciptakan kemajuan daerah yang berkelanjutan," ujarnya, sambil mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyusun RDTR. "Kami berharap penyusunan KLHS selalu mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Dewi Atmi Dilla, menekankan bahwa KLHS RDTR telah melewati beberapa tahap melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kami berharap semuanya berjalan lancar hingga tahap validasi," katanya.
Baca juga: Meranti Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Akan Ekspor Listrik ke Singapura
Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa penetapan RDTR kawasan perkotaan Selatpanjang harus segera dilaksanakan, mengingat RDTR menjadi dasar untuk kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih rinci. "Juga menjadi acuan untuk penerbitan izin pemanfaatan ruang, mendukung kebaikan di masa depan," tutupnya.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.