Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru

Berita Riau Hari Ini: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pekanbaru, Cekricek.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sejumlah inovasi peraturan baru di sektor pajak kendaraan bermotor pada 2024. Salah satu poin pentingnya adalah penerapan penyusutan nilai kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, Kamis (1/2/2024), aturan baru itu bertujuan mendorong animo masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor keluaran 2020 ke bawah akan dikenai penyusutan nilai. Akibatnya, pajak untuk kendaraan bermotor tersebut akan terus mengalami pengurangan," ujar Sayoga.

Petunjuk teknis penerapan aturan itu masih ditunggu dari Kementerian Dalam Negeri. Sayoga menambahkan, aturan serupa di beberapa daerah lain terbukti mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Harapannya, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor," imbuhnya.

Hingga kini, kontribusi terbesar pajak daerah Riau berasal dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya adalah pajak tahunan, bea balik nama, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Selain itu, pajak rokok, pajak air permukaan, dan pajak alat berat juga ikut mendukung pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Baca juga: Wow, Motor Mati Pajak yang Ditumpangi Marc Marquez Terjual Seharga Rp1,2 Miliar

Bapenda Riau pada 2024 berencana menambah satu unit drive thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Dumai. Dengan penambahan itu, total ada enam unit drive thru Bapenda Riau.

Harapannya, fasilitas itu akan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.

Baca Juga

Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Cekricek.id - Pajak Minimum untuk Miliarder Bisa Raup Triliunan Rupiah
Pajak Minimum untuk Miliarder Bisa Raup Triliunan Rupiah
Agam dan 112 Pemda Lainnya Berkomitmen Meningkatkan Pajak Daerah
Agam dan 112 Pemda Lainnya Berkomitmen Meningkatkan Pajak Daerah
Padang Gelar Program Penghapusan Denda PBB-P2 dalam Rangka HUT RI ke-78 dan HUT Kota ke-354: Kesempatan Terbatas untuk Wajib Pajak
Padang Gelar Program Penghapusan Denda PBB-P2 dalam Rangka HUT RI ke-78 dan HUT Kota ke-354: Kesempatan Terbatas untuk Wajib Pajak
Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp970,2 Triliun hingga Juni 2023, Tumbuh 9,9% Secara Tahunan
Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp970,2 Triliun hingga Juni 2023, Tumbuh 9,9% Secara Tahunan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 sudah dapat digunakan dalam keperluan pembayaran pajak.
Sekarang NIK Otomatis Jadi NPWP, Gak Perlu Lagi Urus NPWP ke Kantor Pajak