Pasal 603 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Ketiga Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 KUHP
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan Pasal 603 KUHP
Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Referensi
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekricek.id.