AS Jatuhkan Sanksi ke ICC, Sekutu Eropa dan Jepang Menyesalkan

A A

Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. [Foto: Dok. Peter Dejong/Pool via AP Photo via Al Jazeera]

  • Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional dengan masa tenggang awal enam bulan.
  • ICC menyebut langkah itu serangan terhadap supremasi hukum dan meminta 125 negara anggotanya membela lembaga tersebut.
  • Menteri luar negeri Inggris, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Jepang menyesalkan sanksi itu.
  • Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sangat khawatir atas dampak sanksi terhadap mahkamah.

Cekricek.id — Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10), memicu kecaman dari sejumlah negara, termasuk sekutu Washington.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan Washington melarang transaksi dengan mahkamah yang ia sebut “nakal” itu, memutus sumber dayanya dan melumpuhkan kemampuannya beroperasi, menurut laporan Al Jazeera, Jumat (09/10/2026). Rubio menambahkan, Presiden Donald Trump tidak akan pernah membiarkan Den Haag menuntut warga Amerika.

Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi itu dengan masa tenggang awal enam bulan serta pengecualian untuk sejumlah transaksi, antara lain telekomunikasi, perangkat lunak, pembayaran pensiun, dan transaksi terkait tahanan.

Pemerintahan Trump menilai mahkamah telah melampaui kewenangannya dengan memburu pejabat dari negara yang bukan anggota ICC, seperti Israel. Pemerintahan Trump sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada lebih dari selusin hakim dan jaksa sebelum menyasar mahkamah itu sendiri.

ICC menyebut langkah tersebut serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional, serta meminta 125 negara anggotanya membela lembaga itu.

“Mahkamah tidak bisa berdiri sendiri. Nasibnya kini juga berada di tangan negara-negara yang mendirikannya,” tulis ICC dalam pernyataannya.

Sekutu AS Menyesalkan Sanksi terhadap ICC

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sangat khawatir atas dampak sanksi terhadap mahkamah, terutama kemampuannya menjalankan mandat, menurut pernyataan juru bicaranya, Stephane Dujarric.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk meminta langkah segera untuk melindungi ICC. “Sanksi-sanksi ini, yang terbaru dalam serangkaian langkah pembalasan terhadap ICC dan personelnya atas pekerjaan yang mereka lakukan setiap hari untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat, tidak dapat diterima,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen, yang negaranya menjadi tuan rumah ICC, menyebut keputusan AS sangat disesalkan.

“Kami akan teguh membela mahkamah. Pada saat yang sama, penting dicatat bahwa sanksi tidak berlaku seketika dan penyedia layanan dapat terus bekerja untuk ICC. Masa enam bulan sebelum sanksi berlaku membuka ruang untuk dialog,” kata Berendsen.

Dalam pernyataan bersama, menteri luar negeri Inggris, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Jepang menyatakan menyesalkan dan sangat tidak setuju dengan sanksi tersebut.

Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot mengatakan Brussel akan membahas dukungan bagi ICC bersama para menteri luar negeri Uni Eropa. “Independensi mahkamah tidak boleh bergantung pada siapa yang diselidikinya. Eropa harus bertindak,” kata Prevot.

Di sisi lain, Israel memuji langkah AS. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyambut sanksi itu serta memuji Trump dan Rubio.

Bagikan

Baca Juga

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Panama, Peringatan Tsunami Dirilis
Separuh Perokok Penyintas Gempa Turki Mengisap Lebih Banyak Rokok
Makin Besar Balita Malaysia, Makin Sering Dibentak dan Dipukul
Remaja Tuli Nepal Takut Berobat karena Sulit Bicara dengan Dokter
Latihan CPR Sejuta Warga San Diego Bisa Selamatkan 399 Nyawa
Makanan Ultra-Olahan Naik di Piring Tenaga Kesehatan Saat Sif