AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden Mahkamah Pidana Internasional

Presiden Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane

Presiden Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane. [Foto: AFP]

Cekricek.id — Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane dan pengacara sidang senior lembaga itu, Abdoulaye Seye, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi babak terbaru kampanye pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melumpuhkan pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu, dan langsung dibalas peringatan dari mahkamah bahwa tatanan hukum internasional sedang dipertaruhkan.

Aset Dibekukan Mulai 17 September

Pengumuman disampaikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio. “Pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Sidang Senior Abdoulaye Seye dalam misi kami yang tak tergoyahkan untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan abal-abal ini,” katanya. Rubio menggambarkan mahkamah itu sebagai “pengadilan supranasional yang korup dan telah rusak secara politis, yang menyalahgunakan kewenangannya dengan niat jahat” serta melampaui mandatnya. Dikutip dari Al Jazeera.

Baca juga: Anthony Fauci Terancam Penjara jika Terbukti Menghina Kongres Amerika Serikat

Sanksi tersebut membekukan seluruh aset kedua pejabat yang berada di Amerika Serikat dan melarang warga maupun entitas Amerika melakukan transaksi dengan mereka. Ketentuan itu mulai berlaku efektif pada 17 September. Akane adalah hakim asal Jepang yang menduduki kursi presiden Mahkamah Pidana Internasional sejak Maret 2024, sedangkan Seye merupakan warga Senegal yang bekerja sebagai pengacara sidang senior di lembaga tersebut.

Washington keberatan terhadap penyelidikan mahkamah atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan personel Amerika Serikat di Afghanistan, serta penyelidikan terhadap pejabat Israel terkait perang di Gaza. Amerika Serikat maupun Israel sama-sama bukan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya pengadilan itu. Ketegangan memuncak sejak mahkamah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024.

Baca juga: Prabowo Umumkan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Nota Keuangan 2027

Mahkamah Sebut Tatanan Hukum Dipertaruhkan

Mahkamah Pidana Internasional membalas dengan menyatakan sanksi itu menggerus supremasi hukum. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menegaskan bahaya yang muncul ketika aparat peradilan diintimidasi. “Ketika para aktor peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendirilah yang dipertaruhkan,” demikian bunyi pernyataan mahkamah.

Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Sanksi terhadap Akane menandai pertama kalinya pucuk pimpinan lembaga itu sendiri masuk daftar hitam Washington, setelah sebelumnya sasaran sanksi terbatas pada jaksa dan hakim yang menangani perkara tertentu.

Baca juga: Kolombia Minta Trump Tunda Tarif Usai Gempa Tewaskan 294

Belasan Hakim dan Jaksa Sudah Kena Sanksi

Pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari selusin hakim dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional sepanjang dua tahun terakhir. Pada Juli lalu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya berniat melumpuhkan operasi pengadilan itu secara sistematis melalui penambahan sanksi, pencabutan visa, dan larangan bepergian bagi personel mahkamah beserta keluarga mereka.

Perlawanan hukum sudah bergulir. Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional menggugat pemerintahan Trump di pengadilan Amerika Serikat dan menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada mereka bersifat sewenang-wenang dan tidak berdasar. Sejumlah negara pihak Statuta Roma serta organisasi hak asasi manusia sebelumnya juga menyuarakan penolakan terhadap tekanan Washington kepada lembaga peradilan multilateral tersebut. Dikutip dari Euronews.

Baca Juga

Duane Davis dalam sidang pembunuhan Tupac Shakur di Las Vegas
Sidang Pembunuhan Tupac Shakur Dimulai Setelah 30 Tahun
Petugas penyelamat mengevakuasi warga dari banjir di Indiana
Gubernur Indiana Cairkan Dana Darurat Korban Banjir
Banjir akibat hujan deras Badai Lala di Kabupaten Hawaii
Badai Lala Hawaii: Perempuan 90 Tahun Tewas Terseret Banjir
Citra satelit asap kebakaran hutan di Utah Amerika Serikat
NASA Buru Awan Api PyroCb Kebakaran Hutan di Utah
Suasana jalan di Addis Ababa ibu kota Ethiopia
Jelaga Addis Ababa 9 Kali Lebih Pekat dari Kota AS
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api seusai serangan Rusia di Kyiv
Rusia Tembakkan 376 Rudal, Ukraina Kehabisan Pencegat