- Rumah itu masih dihuni dan menjadi pusat kehidupan masyarakat adat setempat.
- Hutan produksi dipakai untuk keperluan sehari-hari seperti berladang, mencari tanaman, dan berburu, dan hanya boleh dimanfaatkan warga desa setempat.
- Tenun sudak kini hampir punah karena hanya dikuasai generasi tua.
- Motif buah terong enam sisi menjadi simbol perlindungan bagi pemakainya.
Daftar Isi
- Bilik, ruang keluarga besar di dalam rumah sepanjang 215 meter
- Hutan simpan, hutan lindung yang disisakan sebagai cadangan
- Gar, benang tradisional yang kini ditemani benang pabrik
- Pamali, pantangan yang mendahului setiap tato adat
- Etnopedagogi, mengajar dengan berangkat dari budaya murid
- Panjay, Panjai, Panja: satu rumah dengan beberapa ejaan
Panjay berarti panjang. Dengan kata itulah orang Dayak Iban di Sungai Utik menyebut rumah adat mereka, bangunan yang juga dikenal sebagai rumah betang. Namanya tidak berlebihan: panjangnya sekitar 215 meter, terbagi atas kira-kira 28 bilik, dan sanggup menampung sekitar 300 orang. Rumah Panjay berdiri di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Gambaran itu dicatat Emi Tipuk Lestari, Saiful Bahri, dan Mardiana dalam artikel Pewarisan Budaya Rumah Panjay Masyarakat Adat Dayak Iban Sungai Utik sebagai Sumber Belajar IPS. Artikel tersebut terbit di Jurnal Pendidikan Dasar volume 13 nomor 1 tahun 2025. Para penulisnya berasal dari Universitas PGRI Yogyakarta dan STKIP Melawi di Kalimantan Barat.
Yang membuat rumah ini menarik bagi mereka bukan ukurannya saja. Banyak rumah adat di Indonesia, tulis ketiganya, kini hanya berperan sebagai objek wisata atau situs cagar budaya. Rumah Panjay berbeda. Rumah itu masih dihuni dan menjadi pusat kehidupan masyarakat adat setempat. Di sanalah anak-anak belajar langsung dari orang tua dan tetua adat tentang adat istiadat, sejarah leluhur, dan kearifan lokal.
Bilik, ruang keluarga besar di dalam rumah sepanjang 215 meter
Bilik di sini bukan kamar. Naskah itu menjelaskan bahwa Rumah Panjay terdiri atas beberapa bilik, dan di dalam tiap bilik terdapat beberapa kamar yang dihuni beberapa kartu keluarga. Syaratnya satu, mereka masih terikat sebagai saudara. Jadi, 28 bilik itu lebih tepat dibayangkan sebagai 28 rumah keluarga besar yang berderet di bawah satu atap.
Kalimat para penulis sendiri cukup lugas soal ini. “Setiap bilik dihuni oleh satu keluarga besar yang masih memiliki hubungan kekerabatan,” tulis Emi Tipuk Lestari, Saiful Bahri, dan Mardiana dalam naskahnya. Menurut mereka, daya tampung sekitar 300 orang itu wajar mengingat bangunannya memanjang dan luas.
Penghuninya digambarkan sangat menjunjung nilai tradisional warisan leluhur. Hukum adat masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik. Kehidupan semacam itu tidak berarti terpisah dari dunia luar. Sebagian warga, catat para penulis, sudah bekerja sebagai aparatur sipil negara, tetapi kehidupan komunitasnya tetap lekat dengan praktik kebudayaan tradisional.
Kegiatan yang berlangsung di dalam rumah itu beragam. Naskah menyebut menenun, mengayak padi, menganyam, tato adat, dan tari tradisional. Dari sekian banyak kebudayaan yang masih terjaga, para penulis memilih tiga untuk ditelaah: pemanfaatan hutan adat, tenun adat, dan tato adat. Ketiganya, kata mereka, punya keunikan masing-masing.
Baca juga Limah Menanam Padi, Rumah Betang Ensaid Panjang Bertahan
Hutan simpan, hutan lindung yang disisakan sebagai cadangan
Istilah pertama yang perlu diterjemahkan adalah hutan simpan. Orang Iban Sungai Utik membagi hutan adat mereka menjadi dua jenis, dan keduanya dijaga dengan hukum adat. Hutan produksi dipakai untuk keperluan sehari-hari seperti berladang, mencari tanaman, dan berburu, dan hanya boleh dimanfaatkan warga desa setempat. Hutan simpan, yang dalam naskah disamakan dengan hutan lindung, tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.
Maksudnya bukan hutan itu dibiarkan tanpa guna. Hutan simpan berfungsi sebagai cadangan apabila hutan produksi suatu saat tidak lagi dapat dipakai. Bedanya begini: yang satu dipakai hari ini, yang lain sengaja tidak disentuh. Hutan adat itu, menurut naskah, kaya akan flora dan fauna.
Aturan adat juga menyentuh isi hutan. Rotan, pohon ulin, dan tekang termasuk tumbuhan yang dilindungi, sehingga penggunaannya dibatasi dan diatur hukum adat. Di antara satwa, burung rangkong, ketupung, dan murai batu dilarang diburu. Siapa yang melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Ada pula pantangan ketika memasuki hutan. Naskah mencatat dua contoh: larangan membawa niat berburu dan larangan membakar terasi, karena keduanya diyakini berdampak buruk. Para penulis membaca seluruh praktik ini sebagai kearifan lokal dan bentuk mitigasi budaya, yakni kesadaran warga agar warisan leluhur dapat bertahan.
Gar, benang tradisional yang kini ditemani benang pabrik
Gar adalah nama benang tradisional yang dahulu dipakai para penenun Sungai Utik. Kini benang pabrik ikut digunakan. Bagi para penulis, pergantian bahan itu bukan tanda kemunduran, melainkan bukti bahwa budaya tenun sanggup menyesuaikan diri dengan globalisasi. Alat tenunnya sendiri tetap dibuat sendiri secara tradisional, tanpa bantuan teknologi modern, demi menjaga keaslian.
Pembuatan kain disebut sangat rumit, menuntut keahlian khusus, dan memakan waktu lama. Jenis yang dicatat ada tiga, yaitu tenun sidan, songket, dan sudak. Nasib ketiganya tidak sama. Tenun sudak kini hampir punah karena hanya dikuasai generasi tua. Naskah tidak merinci berapa orang yang masih menguasainya.
Fungsi asli kain itu jauh dari urusan hiasan. Tenun mula-mula adalah pelindung, semacam zirah atau jimat, dan dipakai dalam ritual adat serta penyambutan tamu. Sekarang kain tenun juga dijual untuk tujuan estetika. Karena itu para penulis menyebutnya warisan yang bernilai spiritual sekaligus ekonomis.
Pantangannya jelas. Menenun hanya boleh dilakukan perempuan, penenun dilarang makan saat bekerja, dan orang dilarang berdiri di depan alat tenun yang sedang dipakai. Jumlah perajin memang menurun. Namun, semangat generasi muda untuk belajar masih ada, dan di situlah para penulis melihat harapan bagi tenun Iban.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Pamali, pantangan yang mendahului setiap tato adat
Pamali, dalam naskah ini, adalah kepercayaan adat tentang pantangan. Sebelum tato dibuat, ada ritual yang harus dijalankan dengan menyediakan tempayan, mandau, mangkok, buah pinang, dan rokok. Bila diabaikan, hal itu diyakini membawa sial bagi pembuat tato maupun orang yang ditato.
Tato adat disebut sarat makna spiritual dan identitas. Setiap motif punya arti. Motif buah terong enam sisi menjadi simbol perlindungan bagi pemakainya. Tato di leher lain lagi artinya: ia menandakan pemakainya pernah membunuh musuh. Pada masa lalu, ketika konflik antaretnis sering terjadi, tato berfungsi sebagai penanda antaranggota suku.
Tradisi yang menyakitkan dan memakan waktu itu masih lestari, bahkan menarik minat wisatawan. Di Rumah Panjay prosesnya masih dikerjakan secara tradisional, meski beberapa orang kini memakai mesin modern. Dari sinilah muncul perbedaan pandangan yang paling terang dalam naskah, yakni soal siapa yang berhak memakainya.
“Para sesepuh menilai tato adat tidak boleh digunakan oleh orang luar, sementara generasi muda menganggapnya sebagai bentuk seni yang boleh dimiliki siapa saja, asalkan menghargai proses dan membayar jasa,” tulis ketiga peneliti. Kalimat itu mengoreksi anggapan bahwa adat selalu satu suara. Naskah tidak menyebut pandangan mana yang kini lebih banyak diikuti.
Etnopedagogi, mengajar dengan berangkat dari budaya murid
Etnopedagogi terdengar berat, padahal maksud para penulis sederhana: nilai budaya lokal dimasukkan ke dalam proses pembelajaran, dan budaya peserta didik dijadikan titik tolaknya. Mata pelajaran yang mereka bidik adalah Ilmu Pengetahuan Sosial atau IPS, khususnya di jenjang SMP dalam Kurikulum Merdeka, pada tema keberagaman budaya, integrasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
Apa yang bisa dipelajari dari sebuah rumah? Para penulis merangkumnya dalam tabel berisi lima nilai edukasi. Rumah Panjay mereka sebut sebagai warisan budaya yang menjadi media pendidikan nilai, sumber pengalaman belajar yang kontekstual dan autentik, serta tempat aturan dan pantangan mengajarkan disiplin, tanggung jawab, dan etika sosial.
Dua nilai lainnya menyangkut batin dan kebersamaan. Rumah itu menjadi tempat ritual yang memperkuat identitas budaya dan spiritual orang Iban. Sebagai tempat tinggal bersama, ia juga mengajarkan saling membantu dan gotong royong. Tata cara memanfaatkan hutan, ritual tenun, dan proses tato dibaca sebagai pembawa pesan moral: rasa hormat, kesabaran, kejujuran, dan sikap saling menghargai.
Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu
Di sini batas temuan perlu dicatat. Naskah menyimpulkan Rumah Panjay layak dan strategis dijadikan sumber belajar, tetapi tidak melaporkan uji coba di kelas mana pun. Jumlah tokoh adat, penghuni, guru IPS, dan anak muda yang diwawancarai tidak disebutkan, dan tidak satu pun ucapan mereka dikutip. Kelayakan itu, dengan demikian, masih berupa penilaian para penulis.
Panjay, Panjai, Panja: satu rumah dengan beberapa ejaan
Pembaca yang membuka naskahnya akan menemukan beberapa hal kecil yang tidak seragam. Nama rumah itu ditulis Panjay, Panjai, Panja, dan Rumah Panjang secara bergantian. Abstrak menyebut sasarannya khususnya jenjang SMP, sedangkan bagian pembahasan menyebut berbagai jenjang, dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi.
Ucapan terima kasih di akhir naskah juga memakai kata ganti tunggal, yakni kegiatan akademik saya, padahal artikel ditulis tiga orang. Hal-hal itu tidak mengubah isi temuan tentang hutan, tenun, dan tato. Ia hanya patut diketahui pembaca yang ingin merujuk naskah ini.
Pada akhirnya kata panjay memang hanya berarti panjang, dan terjemahan itu berhenti di ukuran. Yang tidak tertampung oleh kata tersebut adalah isi rumahnya: bilik-bilik keluarga besar, hutan yang sebagian sengaja tidak disentuh, benang yang berganti tanpa mengubah alat tenun, dan tato yang maknanya sedang ditawar dua generasi. Itulah yang oleh para penulis disebut jembatan antara materi kurikulum dan praktik budaya yang hidup di Kapuas Hulu.















