Ayu Ting Ting Dilamar Perwira TNI, Inilah Prosedur TNI Nikahi Janda

Ayu Ting Ting Dilamar Perwira TNI, Inilah Prosedur TNI Nikahi Janda

Ayu Ting Ting. [Foto: Instagram]

Cekricek.id - Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di dunia hiburan Tanah Air ketika dikabarkan seorang perwira TNI AD berpangkat Letkol, resmi melamar artis terkenal Ayu Ting Ting. Kabar bahagia ini tersebar setelah beberapa foto pertunangan keduanya beredar di berbagai platform media sosial.

Ayu Ting Ting, yang belum memberikan konfirmasi resmi, hanya meminta doa terbaik dari para penggemar dan masyarakat.

Aturan TNI Menikahi Janda

Bagaimana aturan TNI terkait perkawinan, khususnya jika seorang prajurit ingin menikahi janda, seperti yang terjadi dalam kasus Ayu Ting Ting? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.

Menurut peraturan tersebut, seorang TNI boleh menikah asalkan prajurit tersebut tidak dalam masa pendidikan. Namun, TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang memiliki pangkat lebih rendah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang TNI yang ingin menikahi janda antara lain:

  1. Melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang.
  2. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Proses Permohonan Izin Perkawinan

Selain memenuhi persyaratan di atas, seorang TNI juga harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atas. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dilampirkan:

  1. Surat keterangan tentang biodata calon suami/istri, mencantumkan nama istri atau suami terdahulu jika pernah kawin.
  2. Surat keterangan tentang orang tua calon suami/istri.
  3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
  4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
  5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.

Seluruh prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa perkawinan antara seorang TNI dan janda/duda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Ayu Ting Ting Peluk Mesra Boy William, Memicu Baper Netizen

Dengan beredarnya kabar pertunangan Ayu Ting Ting, perhatian publik pun terpusat pada aturan TNI terkait perkawinan, memberikan sorotan pada aspek-aspek yang mungkin tidak banyak diketahui masyarakat umum.

Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Ayu Ting Ting Peluk Mesra Boy William, Memicu Baper Netizen
Setelah Gagal Menikah, Boy William Mengaku Kagum dan Nyaman dengan Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Bersyukur Batal Menikah
Ayu Ting Ting Bersyukur Batal Menikah
Kisruh Batalnya Pernikahan: Ayah Muhammad Fardhana Ungkap Alasan Putusnya Hubungan dengan Ayu Ting Ting
Kisruh Batalnya Pernikahan: Ayah Muhammad Fardhana Ungkap Alasan Putusnya Hubungan dengan Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Ungkap Alasan di Balik Berakhirnya Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Ayu Ting Ting Ungkap Alasan di Balik Berakhirnya Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Kontroversi Berakhirnya Hubungan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana: Klarifikasi Sang Adik Memicu Spekulasi
Kontroversi Berakhirnya Hubungan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana: Klarifikasi Sang Adik Memicu Spekulasi
Ramalan Denny Darko: Mengungkap Misteri di Balik Putusnya Ayu Ting Ting dan Fardhana
Ramalan Denny Darko: Mengungkap Misteri di Balik Putusnya Ayu Ting Ting dan Fardhana