Dapil Nasional di RUU Pemilu Dinilai Selamatkan Suara Terbuang

A A

Ilustrasi sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta. [Foto: Andylala Waluyo (VOA)/Wikimedia Commons]

  • RUU Pemilu memuat dua skema penambahan kursi DPR: dapil tiga kursi dan dapil nasional.
  • Pada Pemilu 2024 ada 84 dapil, 11 di antaranya masih berjatah tiga kursi.
  • Dapil nasional mengumpulkan sisa suara yang tak terkonversi menjadi kursi.

Cekricek.id — Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-Undang Pemilu memunculkan gagasan daerah pemilihan (dapil) nasional. Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) menilai gagasan itu kuat secara konsep karena mencegah suara pemilih terbuang.

Guru Besar Hukum Tata Negara UNAIR, Prof Dr Radian Salman SH LLM, menjelaskan ada dua skema penambahan kursi dalam RUU Pemilu. Pandangan itu ia sampaikan dalam perbincangan bersama MQFM Live Kajian Bandung, sebagaimana dimuat dalam keterangan tertulis UNAIR, Kamis (15/10/2026).

Skema pertama menyasar dapil yang alokasi kursinya masih di batas minimal. “Perkembangan terakhir RUU Pemilu kita, ada dua hal berkaitan dengan penambahan kursi. Pertama, penambahan kursi dikaitkan dengan alokasi pada dapil yang masih tiga kursi. Di mana Pemilu 2024 terdapat 84 dapil dengan rentang 3 sampai 10 kursi,” terangnya.

Menurut Radian, penambahan kursi di 11 dapil yang masih berjatah tiga kursi bisa dipahami bila melihat pertambahan penduduk. “Kita harus melihat perkembangan jumlah penduduk karena ini memberikan kontribusi untuk memadai keterwakilan. Di titik itu, secara formal penambahan alokasi kursi pada dapil yang masih tiga, memiliki upaya untuk memastikan keterwakilan,” tambahnya.

Mengumpulkan Sisa Suara

Skema kedua adalah dapil nasional atau national pool, yakni mengumpulkan sisa suara dari seluruh Indonesia yang tidak terkonversi menjadi kursi di tingkat dapil. “Dapil nasional pada dasarnya bertujuan agar tidak membuang suara sisa pemilih. Melalui mekanisme konversi suara ke kursi, ada suara terbuang yang kemudian dikumpulkan hingga menghasilkan alokasi kursi baru,” jelasnya.

Radian menilai gagasan itu bagus dari sudut kedaulatan rakyat, meski menyisakan pekerjaan rumah. “Dalam sudut pandang prinsip kedaulatan dan keterwakilan, dapil nasional itu secara konseptual bagus. Tinggal tantangannya adalah siapa yang berhak duduk dan bagaimana cara menentukannya,” tegasnya.

Baca juga: Kuota 30 Persen Perempuan di Politik Tak Cukup Tanpa Kaderisasi

Ia mengaitkan gagasan itu dengan ambang batas parlemen. Ambang batas yang tinggi dimaksudkan untuk mendorong partai lebih matang. “Peningkatan parliamentary threshold membuat partai tidak main-main dan tidak sekadar hadir saat pemilu lalu hilang. Partai harus berdiri dengan visi, misi, dan platform yang memadai,” paparnya.

Baca juga: Kursi DPRD Kerinci Tetap Sepi Perempuan Meski Kuota 30 Persen Terpenuhi

Namun, ambang batas tinggi juga memperbesar suara pemilih yang terbuang. Di situlah, menurut Radian, dapil nasional relevan sebagai penyeimbang kedaulatan pemilih, terlepas dari rumitnya pelaksanaan teknis kelak.

Baca juga: Survei terbaru ICRC: Perindo Kuda Hitam yang Masuk Parlemen

Bagikan

Baca Juga

Negara Maju Bukan karena Kaya Alam, Kata Guru Besar UNAIR
Partai Separatis Parti Quebecois Menangi Pemilu Quebec di Kanada
Indonesia Tak Kurang Aturan Keselamatan Kapal, Kata Pakar UNAIR
Paving Block dari Cangkang Kerang dan Tulang Ikan Hemat Semen
Vucic Mulai Kampanye Rebut Kursi Perdana Menteri Serbia
Lula dan Flavio Bolsonaro Tutup Kampanye Jelang Pemilu Brasil