Kursi DPRD Kerinci Tetap Sepi Perempuan Meski Kuota 30 Persen Terpenuhi

A A

Jari pemilih yang telah dicelup tinta seusai mencoblos dalam pemilihan umum di Indonesia. [Foto: Canva/Yamtono_Sardi]

Daftar Isi
  1. Aturannya Sudah Ada Sejak 2003
  2. Nomor Urut Menentukan Sebelum Kampanye Dimulai
  3. "Bayar Berapa?"
  4. Maju karena Diajak, Bukan karena Ingin
  5. Mobilisasi yang Berhenti di Formulir Pendaftaran

Cekricek.id — Pada Pemilu 2004, Kabupaten Kerinci mengisi 35 kursi DPRD. Satu di antaranya diduduki perempuan. Lima tahun kemudian, angkanya sama: satu dari 35. Pada 2014 naik menjadi tiga, lalu turun lagi menjadi satu dari 30 kursi pada 2019, dan dua dari 30 kursi pada 2024.

Dalam persentase, dua dekade itu bergerak di kisaran 2,85 sampai 8,57 persen — tidak pernah mendekati 30 persen yang menjadi patokan kebijakan afirmatif. Padahal jumlah pemilih perempuan di kabupaten itu lebih banyak daripada pemilih laki-laki, dan kuota 30 persen calon legislatif perempuan sudah dipenuhi partai-partai peserta pemilu.

Jarak antara dua angka itu ditelusuri Elga Nokia, Herwandi, dan Midawati dari Universitas Andalas lewat artikel Perempuan dalam Representasi Legislatif Daerah Kabupaten Kerinci 2004-2014, yang terbit dalam jurnal Analisis Sejarah Vol. 15 No. 1 pada April 2025. Meski judulnya menyebut 2004 sampai 2014, data keterwakilan yang mereka olah dari dokumen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci membentang sampai Pemilu 2024.

Aturannya Sudah Ada Sejak 2003

Landasan hukumnya tidak kurang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 65 ayat 1 mengatur bahwa setiap partai politik peserta pemilu mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota untuk tiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 melanjutkannya dengan mewajibkan partai politik menyertakan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan dan pendiriannya.

Yang terjadi di lapangan, menurut temuan ketiga peneliti, adalah pemenuhan angka tanpa pemenuhan isi. Perempuan masuk daftar calon, tetapi tidak masuk ke posisi yang membuat mereka punya peluang menang.

Untuk menelusurinya, mereka mewawancarai enam calon legislatif perempuan di Kerinci pada Oktober 2024 — dari PKS, PAN, Gerindra, PPP, dan Partai Ummat — yang tinggal di Desa Lolo Gedang, Muaro Lolo, Tanjung Syam, Koto Tengah Seleman, Tanjung Tanah, dan Terutung. Seluruh informan adalah caleg yang tidak terpilih.

Baca juga: Soenting Melajoe, Koran Perempuan Padang yang Menyebut Dirinya Taman

Nomor Urut Menentukan Sebelum Kampanye Dimulai

Hambatan pertama yang mereka petakan adalah posisi perempuan di dalam partainya sendiri. Seorang caleg Gerindra yang sudah mencalonkan diri pada tiga periode — 2014, 2019, dan 2024 — mengakui terus terang bahwa pencalonannya lebih berfungsi sebagai pelengkap keterwakilan perempuan di partai, bukan hasil visi politik yang jelas.

Caleg lain dari partai yang sama menunjuk hal yang lebih teknis tetapi menentukan: nomor urut. Ia menyatakan bahwa calon di nomor urut satu atau dua dianggap serius untuk terpilih dan mendapat perhatian lebih dari pemilih, sementara yang berada di posisi bawah seperti dirinya sering hanya dianggap pelengkap dan sulit mengumpulkan suara yang cukup.

Data yang diolah peneliti memperkuat kesan itu: calon yang terpilih kebanyakan berada di nomor urut satu, dan nomor urut satu didominasi caleg laki-laki. Kesimpulan mereka, kebijakan partai dalam memenuhi kuota 30 persen belum optimal, karena penempatan nomor urut yang strategis bagi caleg perempuan justru jarang diberikan.

Persoalan lanjutannya adalah kaderisasi. Perempuan tidak terpilih menduduki posisi pengambil keputusan di struktur partai, sehingga tidak punya kesempatan mempelajari keterampilan politik yang dibutuhkan untuk bertarung.

"Bayar Berapa?"

Hambatan kedua adalah uang. Seorang caleg PKS menceritakan bahwa saat pertama kali bersosialisasi kepada masyarakat, pertanyaan yang berulang kali ia terima adalah "Bayar berapa?". Ia membaca itu sebagai tanda bahwa sebagian pemilih sudah terbiasa dengan praktik politik uang dan menilai calon bukan dari visi dan misinya, melainkan dari besarnya uang yang bisa diberikan.

Ia sendiri menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya, dan juga tidak mau terlibat. Seorang caleg PAN menyampaikan hal yang berbeda susunannya tetapi sama akhirnya: ia merasa punya kemampuan finansial, tetapi memilih tidak masuk ke praktik semacam itu.

Keduanya gagal terpilih pada Pemilu 2024.

Baca juga: Tiga Belas Sarjana Malaysia dari Jurusan Sejarah Unand dan Skripsi yang Mereka Tinggalkan

Maju karena Diajak, Bukan karena Ingin

Hambatan ketiga berada di dalam diri para calon, dan ini yang paling jarang dibicarakan. Dua informan menyatakan mereka maju bukan atas kehendak sendiri.

Seorang caleg Partai Ummat mengatakan ia mencalonkan diri karena ajakan teman-temannya; sebelumnya tidak pernah terpikir menjadi caleg, ia sadar punya keluarga yang harus diurus, dan merasa tidak punya kemampuan untuk itu. Seorang caleg PPP menyampaikan hal serupa: ia diajak orang lain, merasa pengetahuannya tentang politik kurang, pendidikan terakhirnya sampai SMA, dan merasa belum siap memikul tanggung jawab sebesar itu.

Peneliti menempatkan pengakuan itu dalam konteks yang lebih luas: anggapan bahwa politik adalah dunia laki-laki yang penuh konflik, ditambah pandangan masyarakat bahwa perempuan lebih cocok mengurus rumah tangga. Kombinasi keduanya membuat sebagian perempuan tidak merasa siap secara mental untuk masuk ke sana, dan sebagian lagi tidak tertarik terlibat dalam organisasi — padahal organisasi adalah tempat jaringan dan pengaruh politik dibangun.

Mobilisasi yang Berhenti di Formulir Pendaftaran

Untuk membaca ketiga hambatan itu sebagai satu pola, ketiga peneliti memakai teori partisipasi politik dan teori mobilisasi politik. Mobilisasi, dalam pengertian idealnya, adalah proses aktif: perekrutan, pelatihan, lalu pendampingan sampai seseorang benar-benar bisa berkompetisi.

Yang terjadi di Kerinci, menurut mereka, berhenti jauh sebelum itu. Perempuan dimobilisasi secara simbolik — sebagai pemenuh syarat administratif — tanpa diberi akses ke kekuasaan struktural dan sumber daya politik yang dibutuhkan untuk menang.

Kesimpulan mereka: secara kuantitatif kuota 30 persen sudah terpenuhi, tetapi secara kualitatif partisipasi perempuan masih simbolik. Yang mereka usulkan bukan menaikkan angka kuota, melainkan menata ulang tiga hal di luar angka itu — struktur internal partai, pendampingan politik yang berkelanjutan, dan transparansi dalam penentuan daftar calon.

Baca juga: Arsip Kolonial dan Tanda Alam, Dua Sumber yang Belum Dipakai untuk Mitigasi Marapi

Ada satu hal yang membatasi jangkauan gambaran ini. Enam informan yang diwawancarai seluruhnya adalah caleg yang tidak terpilih, dipilih dengan pertimbangan pengalaman dan keterlibatan langsung mereka dalam politik lokal. Cerita dari sisi sebaliknya — dua perempuan yang berhasil duduk di DPRD Kerinci pada 2024, dan tiga yang lolos pada 2014 — belum masuk ke dalam kajian ini. Bagaimana mereka menembus hambatan yang sama, masih menjadi pertanyaan terbuka.

Bagikan

Baca Juga

Desa Tabek Bebas BABS, Tangki Septiknya Belum Pernah Dikuras
FMEA di RSUD Sadikin Pariaman, Skor Manajer Naik 14 Poin
Model SEIQR Covid-19 dari Unand: Tracing Menekan R0 ke 1,18
Ibu-ibu PKK Cupak Mengubah Jelantah dan Beras Solok Jadi Sabun
Rendang Gadih Payakumbuh Belajar Lean Manufacturing Satu Sore
Bibit Ginseng Jawa Ditanam di Salimpek, Pestisida Tetap Dipakai