- Sofyan Sufri mewawancarai 60 orang di Aceh Utara untuk menilai jalannya kerangka MDSR sejak 2016.
- MDSR baru berjalan penuh di tahap identifikasi; pelaporan, kajian, respons, dan monev tersendat.
- Dari 45 kematian ibu yang disurvei, sembilan dari sepuluh mengalami tiga jenis keterlambatan sekaligus.
- Anggaran surveilans kesehatan tergolong rendah dan rotasi staf terus mengancam keberlanjutan program.
Daftar Isi
Sofyan Sufri mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Aceh pada September 2024 sebagai pintu masuk penelitiannya. Dari sana ia diarahkan ke Kabupaten Aceh Utara, wilayah dengan jumlah kematian ibu tertinggi kedua di Aceh setelah masa pandemi mereda. Sufri lalu memilih Kecamatan Lhoksukon, ibu kota kabupaten yang mencatat sembilan kematian ibu dari 26 kecamatan sepanjang 2021 sampai 2024, sebagai lokasi utama penelusurannya.
Sufri mengerjakan penelitian ini bersama Misbahul Jannah, dan hasilnya terbit sebagai Assessing implementation of the Maternal Death Surveillance and Response (MDSR) framework in North Aceh District, Indonesia: a qualitative study di BMC Public Health, volume 26 nomor artikel 2516, tahun 2026. Sufri tercatat di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, Banda Aceh, sementara Jannah bertugas di RSUD Meureudu, Aceh. Naskah keduanya berbahasa Inggris, dan semua kutipan di sini diterjemahkan.
Sufri membuka penelusurannya dengan angka global: 287.000 perempuan meninggal karena kehamilan dan persalinan pada 2020, hampir 95 persen di antaranya di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Ia mencatat rasio kematian ibu Indonesia turun dari 226 per 100.000 kelahiran hidup pada 2021 menjadi 118,5 pada 2024, tetapi Aceh tertinggal dengan rasio 201 per 100.000 pada 2020, peringkat ke-14 tertinggi dari 34 provinsi.
Enam Puluh Wawancara di Empat Tingkat Pemerintahan
Untuk mengetahui alasan di balik angka itu, Sufri mewawancarai 60 orang dari September sampai Desember 2024: pembuat kebijakan, praktisi kesehatan, dan perwakilan warga di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa. Setiap wawancara berlangsung sekitar 20 sampai 25 menit dan direkam, dengan Sufri sendiri yang turun langsung menemui tiap partisipan setelah mendapat surat izin dari Sekretaris Daerah Aceh.
Sufri memperluas daftar partisipannya dengan metode bola salju, meminta rekomendasi dari orang yang sudah ia wawancarai. Jannah menyalin rekaman wawancara ke bentuk teks berbahasa Indonesia, yang kemudian diterjemahkan penerjemah profesional ke bahasa Inggris dan diperiksa ulang oleh Sufri bersama penerjemah kedua untuk menjaga ketepatannya sebelum dianalisis.
Delapan Ukuran untuk Membaca Kegagalan
Sufri tidak menilai program ini dari angka kematian semata. Ia memakai delapan ukuran keberhasilan implementasi, yaitu penerimaan, kesesuaian, kelayakan, adopsi, kepatuhan, biaya, cakupan, dan keberlanjutan, untuk membedah tiap tahap kerangka Maternal Death Surveillance and Response atau MDSR: identifikasi, pelaporan, kajian, respons, serta pemantauan dan evaluasi.
Seluruh transkrip, catatan lapangan, dan lima dokumen kebijakan yang dikumpulkan Sufri dan Jannah dianalisis dengan perangkat lunak NVivo 12. Hasilnya ditafsirkan ulang memakai kerangka Consolidated Framework for Implementation Research untuk melihat faktor di berbagai tingkat pemerintahan yang ikut menentukan jalan atau macetnya tiap tahap MDSR di Aceh Utara.
Kerangka yang Berhenti di Tahap Pertama
Dari seluruh proses itu, Sufri menemukan pola yang berulang di setiap tingkat pemerintahan: MDSR di Aceh Utara nyaris hanya berjalan di tahap pertama, yaitu mengenali dan mencatat kematian ibu. Empat tahap berikutnya, pelaporan, kajian, respons, serta pemantauan dan evaluasi, berjalan sebagian atau nyaris tidak berjalan sama sekali.
Sufri dan Jannah menuliskan kesimpulan itu secara langsung dalam naskah mereka. “Implementasi MDSR di Kabupaten Aceh Utara masih belum lengkap dan tidak merata di semua tahap, menunjukkan kesenjangan penting dalam pelaksanaan satu siklus penuh,” tulis keduanya dalam bahasa Inggris. Kalimat itu, kata mereka, merangkum seluruh lima tema yang muncul dari 60 wawancara Sufri.
Sufri mencatat 42 dari 60 orang yang ia wawancarai menyatakan menerima kerangka MDSR ini, terutama di kalangan pembuat kebijakan provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Penerimaan itu menyusut di tingkat desa. Seorang warga terpandang yang ditemui Sufri berkata, “kami tidak paham apa itu kerangka MDSR, kami belum pernah mendengarnya. Kebanyakan warga desa, termasuk ibu hamil, suami, dan keluarga mereka, tidak tahu kerangka ini,” kata warga itu kepada Sufri.
Sufri menautkan pengakuan itu dengan kesulitan yang dihadapi bidan desa saat melakukan autopsi verbal maternal, yaitu wawancara mendalam dengan keluarga untuk menelusuri sebab kematian ibu. Ia menemukan keluarga sering enggan membuka informasi tentang kematian anggota keluarganya, sehingga identifikasi di tahap pertama pun tidak selalu lengkap, meski tahap ini yang paling banyak berjalan.
Baca juga RPJMD Rajin Menulis Target, Hemat Menulis Capaian Lalu
Tiga Keterlambatan yang Berulang di Lhoksukon
Sufri lalu menelusuri data survei bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh tahun 2020 atas 45 kematian ibu di sembilan kabupaten. Dari 45 kasus itu, 97,8 persen mengalami keterlambatan mengambil keputusan mencari pertolongan, 95,6 persen terlambat mencapai fasilitas rujukan, dan 91,1 persen terlambat menerima layanan yang memadai.
Tiga puluh dua responden yang diwawancarai Sufri di Kecamatan Lhoksukon mengaitkan pola serupa dengan kejadian di lapangan. Petugas senior Puskesmas menceritakan kepada Sufri bahwa suami atau keluarga baru mencari pertolongan medis setelah istrinya menunjukkan kondisi tidak normal, seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau bengkak kaki.
Warga di Desa Buket Hagu dan Kp Baru menambahkan kepada Sufri, “keluarga atau suami tidak mengenali tanda persalinan, terutama pada kehamilan pertama, dan baru mencari pertolongan ketika komplikasi seperti perdarahan muncul,” kata mereka. Petugas di dua Puskesmas lain menambahkan bahwa keterbatasan transportasi di daerah terpencil memperpanjang waktu ibu hamil mencapai rumah sakit rujukan.
Baca juga Anggaran Gender Kota Padang Naik, Isinya Masih Formalitas
Anggaran yang Kalah dari Program Lain
Sufri menemukan pendanaan MDSR di Aceh Utara berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan yang dikelola Puskesmas. Setelah memeriksa dokumen anggaran dan mewawancarai 22 praktisi kesehatan, ia mendapati alokasi untuk program surveilans kesehatan, termasuk MDSR, berada di urutan ketiga terendah di antara program kesehatan periode 2023 sampai 2026, hanya di atas promosi kesehatan dan layanan kesehatan lanjut usia.
Namun seorang pengamat kesehatan ibu dan anak yang ditemui Sufri membantah bahwa kekurangan dana menjadi soal utama. “Pendanaan untuk implementasi MDSR sebenarnya cukup, karena pemerintah Aceh terus menerima dana khusus dari pemerintah pusat yang bisa mendukung kegiatan ini, meski alokasi anggaran daerah terbatas,” kata pengamat itu kepada Sufri.
Sufri juga berbicara dengan seorang pejabat senior media yang mengikuti isu ini selama bertahun-tahun. Pejabat itu berkata kepada Sufri bahwa keberlanjutan MDSR di Aceh Utara, termasuk Lhoksukon, masih dipertanyakan karena kerangka ini belum dijalankan menyeluruh di semua tahap, sementara rekomendasi perbaikan jarang ditindaklanjuti meski MDSR sudah diperkenalkan di Aceh sepuluh tahun lalu.
Baca juga Ketika Kepercayaan pada Dokter Dalam Negeri Retak
Sufri juga mendapati rotasi pegawai sebagai ancaman lain bagi keberlanjutan MDSR. Seorang pejabat kabupaten menjelaskan kepada Sufri bahwa rotasi staf terjadi rutin di berbagai instansi pemerintah Aceh, mengurangi ketersediaan personel terampil dan menunda pelaksanaan MDSR karena hilangnya staf berpengalaman. Petugas senior di Lhoksukon menambahkan bahwa sejumlah bidan desa yang cakap dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, sehingga bidan pengganti harus dilatih ulang dari awal.
Ada bagian dalam data yang dikumpulkan Sufri dan Jannah yang tidak sepenuhnya cocok satu sama lain. Pada tabel tiga keterlambatan yang mereka kutip, baris keterlambatan mencapai fasilitas rujukan mencatat kelompok tepat waktu sebagai “2 (44%)”, padahal dari total 45 kasus, dua kematian semestinya bernilai 4,4 persen, bukan 44 persen. Baris lain, keterlambatan menerima layanan memadai, menuliskan total kelompok terlambat sebagai “20 (4,4%)”, sementara jumlah yang sama pada baris sejenis di atasnya tertulis 44,4 persen.
Sufri sendiri, dalam bagian keterbatasan naskahnya, mengakui temuannya bersandar pada sudut pandang 60 orang yang ia wawancarai dan perlu dibaca dalam konteks organisasi serta situasi masing-masing. Ia mencatat proses penerjemahan transkrip dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris berpotensi menghilangkan sebagian nuansa bahasa dan budaya, dan sebagian informasi dari wawancara tidak bisa ia cocokkan dengan dokumen resmi karena memang tidak tercatat konsisten di sana.
Sufri menutup penelusurannya dengan mengingat kembali Dinas Kesehatan yang ia datangi pertama kali di Banda Aceh, tempat ia memulai daftar 60 nama yang membawanya sampai ke desa-desa kecil di Lhoksukon. Dari sana ia pulang membawa gambaran bahwa kerangka yang dirancang untuk mencegah kematian ibu di Aceh Utara sudah diterima luas oleh pembuat kebijakan, tetapi baru benar-benar berjalan pada tahap paling awal, sementara empat tahap sesudahnya masih menunggu tindakan dari orang-orang yang sama yang telah menyetujuinya.















