RPJMD Rajin Menulis Target, Hemat Menulis Capaian Lalu

A A

Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan halaman yang dipenuhi peserta apel. [Foto: NengCLeo/Wikimedia Commons CC BY-SA 4.0]

  • Seluruh 10 provinsi sampel menetapkan target kinerja dengan 253 indikator Permendagri 54/2010.
  • Capaian kinerja masa lalu rata-rata hanya dibahas 27,23 persen oleh provinsi sampel.
  • Sulawesi Selatan tertinggi dengan 69,17 persen, DKI Jakarta terendah dengan 6,32 persen.
  • Di kota dan kabupaten, Tanah Datar tertinggi 25,30 persen dan Kota Padang terendah 9,09 persen.
Daftar Isi
  1. Bab yang hampir selalu diisi penuh
  2. Bab yang hampir selalu diisi seadanya
  3. Sepuluh provinsi dan jarak di kedua ujungnya
  4. Lima kota dan kabupaten dengan pola serupa
  5. Tiga aspek dengan nasib yang berbeda
  6. Dua tabel yang tidak selalu sepakat

Sebuah daftar belanja dan sebuah buku catatan pengeluaran biasanya ditulis oleh tangan yang sama, tetapi hanya satu di antaranya yang benar-benar diisi lengkap. Rencana pembangunan daerah bekerja dengan dua daftar yang mirip itu: satu berisi janji untuk lima tahun ke depan, satu lagi berisi hasil tahun-tahun yang baru saja lewat. Sebuah penelitian membaca keduanya sekaligus.

Suhairi dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas menuliskan pembacaan itu dalam Analisis Penggunaan Indikator Kinerja dalam RPJMD Provinsi/Kota/Kabupaten di Indonesia yang terbit di Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas, 6(1), 2025. Ia membaca sepuluh dokumen rencana milik provinsi dan lima dokumen rencana milik kota serta kabupaten di Sumatera Barat.

RPJMD, menurut penjelasan yang dipakai penelitian ini, adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah, yaitu penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah untuk lima tahun. Indikator kinerja adalah ukuran yang dipakai menilai hasil kerja itu, dan daftarnya sudah ditetapkan pusat: 253 ukuran, terbagi dalam tiga aspek dan sembilan fokus.

Bab yang hampir selalu diisi penuh

Bagian rencana yang berisi target lima tahun ke depan ditulis dengan rapi. Seluruh sepuluh provinsi sampel memakai indikator kinerja utama sebagaimana yang diminta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 ketika merumuskan target. Penelitian ini menyebut penggunaan indikator dalam penetapan target kinerja itu sudah relatif sempurna, tanpa satu pun daerah yang tertinggal di bagian tersebut.

Satu daerah melangkah lebih jauh daripada sekadar menuliskan angka target. Dari sepuluh provinsi, hanya DI Yogyakarta yang menyebut secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pencapaian target itu. Indikator kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab gubernur, sementara indikator pelayanan umum dan daya saing daerah menjadi tanggung jawab kepala satuan kerja perangkat daerah.

Penelitian ini juga mencatat sisi yang belum terisi dari pembagian tanggung jawab tersebut. DPRD, yang menurut PP Nomor 6 Tahun 2008 semestinya ikut bertanggung jawab atas indikator kesejahteraan masyarakat, tidak mendapat porsi sebagaimana mestinya dalam dokumen itu. Jadi bahkan pada bagian yang paling lengkap sekalipun, masih ada nama yang absen dari daftar penanggung jawab.

Baca juga Tiga Peran Penyuluh Pertanian Padang Masih Setengah Jalan

Bab yang hampir selalu diisi seadanya

Di sisi lain dokumen yang sama, bagian yang seharusnya menceritakan capaian tahun-tahun sebelumnya jauh lebih tipis. Bab kedua RPJMD, yang memuat gambaran umum kondisi daerah, semestinya membahas capaian untuk 253 indikator yang sama. Rata-rata provinsi sampel hanya menjelaskan 27,23 persen dari jumlah indikator yang seharusnya dibahas.

Jarak antara dua bagian itu bukan selisih beberapa angka. Pada bab target, sepuluh dari sepuluh provinsi memakai daftar indikator secara utuh; pada bab capaian, hanya dua provinsi yang membahas lebih dari seratus indikator. Delapan provinsi lainnya menulis capaian masa lalu dengan indikator yang jumlahnya kurang dari seratus buah.

Suhairi menghubungkan kedua bagian itu dalam saran penutup penelitiannya. “Penetapan target kinerja masa datang harus didasarkan analisis perkembangan capaian kinerja masa lalu; tidak hanya ‘diturunkan dari langit’ melainkan diprediksi sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang sudah diperkirakan,” tulis Suhairi dalam naskahnya. Kalimat itu menempatkan bab yang penuh dan bab yang tipis sebagai satu persoalan.

Dua kelompok daerah, satu kebiasaanPerbandingan RPJMD provinsi dan RPJMD kota/kabupaten pada jumlah dokumen, daerah paling lengkap, daerah paling sedikit, serta dua fokus layanan.Dua kelompok daerah, satu kebiasaanCapaian masa lalu yang dijelaskan dalam Bab 2 RPJMDProvinsiKota/kabupaten105Jumlah dokumendibaca69,17%25,30%Daerah palinglengkap6,32%9,09%Daerah palingsedikit23,53%15,74%Fokus layananurusan wajib20,38%8,65%Fokus layananurusan pilihan
Sumber: Suhairi, Analisis Penggunaan Indikator Kinerja dalam RPJMD Provinsi/Kota/Kabupaten di Indonesia, Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas, 6(1), 2025. Grafik: Cekricek.id

Sepuluh provinsi dan jarak di kedua ujungnya

Dua provinsi berdiri di ujung atas daftar. Sulawesi Selatan mengevaluasi capaian kinerja masa lalu untuk 175 indikator atau 69,17 persen, sedangkan Kalimantan Timur mengevaluasi 108 indikator atau 42,69 persen dari indikator yang seharusnya dibahas. Keduanya adalah satu-satunya provinsi sampel yang melewati angka seratus indikator.

Pada ujung yang berlawanan, angkanya jatuh jauh. DKI Jakarta paling sedikit menjelaskan capaian indikator kinerja masa lalu, hanya 16 dari 253 indikator atau 6,32 persen. Sumatera Barat berada di urutan kedua paling sedikit dengan 20 indikator atau 7,91 persen, disusul Jambi dengan 46 indikator atau 18,18 persen.

Ada satu ukuran yang hampir semua provinsi mau menceritakan. Indeks pembangunan manusia, gambaran umum tingkat kesejahteraan sebuah daerah, dijelaskan capaian masa lalunya oleh sembilan dari sepuluh provinsi sampel. Provinsi Sumatera Barat satu-satunya yang tidak menjelaskan capaian indeks itu dalam bab kedua rencana pembangunannya untuk periode 2011 sampai 2015.

Sepuluh provinsi, jarak yang lebarSulawesi Selatan: Dijelaskan +69,17%; Kalimantan Timur: Dijelaskan +42,69%; DI Yogyakarta: Dijelaskan +34,39%; Kalimantan Barat: Dijelaskan +27,67%; Nusa Tenggara Timur: Dijelaskan +25,30%; Bengkulu: Dijelaskan +20,55%; Kalimantan Selatan: Dijelaskan +20,16%; Jambi: Dijelaskan +18,18%; Sumatera Barat: Dijelaskan +7,91%; DKI Jakarta: Dijelaskan +6,32%.Sepuluh provinsi, jarak yang lebarPersentase dari 253 indikator kinerja yang seharusnya dibahas20%40%60%0Sulawesi Selatan69,17%Kalimantan Timur42,69%DI Yogyakarta34,39%Kalimantan Barat27,67%Nusa Tenggara Timur25,30%Bengkulu20,55%Kalimantan Selatan20,16%Jambi18,18%Sumatera Barat7,91%DKI Jakarta6,32%
Sumber: Suhairi, Analisis Penggunaan Indikator Kinerja dalam RPJMD Provinsi/Kota/Kabupaten di Indonesia, Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas, 6(1), 2025. Grafik: Cekricek.id

Lima kota dan kabupaten dengan pola serupa

Pada kasus kedua, yaitu lima dokumen kota dan kabupaten di Sumatera Barat, pola yang sama muncul dengan angka yang lebih rendah lagi. Kabupaten Tanah Datar menjelaskan paling banyak, yakni 64 indikator atau 25,30 persen. Kota Padang menjelaskan paling sedikit, hanya 23 indikator atau 9,09 persen dari capaian yang seharusnya dilaporkan.

Perbandingan antara keduanya terlihat lebih tajam pada aspek pelayanan umum. Kota Padang hanya menjelaskan 8 dari 196 indikator pelayanan umum, atau 4,08 persen, sementara Kabupaten Tanah Datar menjelaskan 48 indikator atau 24,49 persen. Angka tertinggi di kelompok ini pun masih jauh dari jumlah yang semestinya dibahas.

Pada bagian yang lebih kecil, jaraknya menyempit karena kedua sisi sama-sama tipis. Untuk fokus layanan urusan pilihan, Kota Padang tidak menjelaskan satu pun dari 26 indikator, sedangkan Kabupaten Tanah Datar menjelaskan 4 indikator atau 15,38 persen. Rata-rata kota dan kabupaten sampel pada fokus ini hanya 8,65 persen.

Baca juga Seperenam Ruang Kuliah di Batam Diramal Kosong Terus

Tiga aspek dengan nasib yang berbeda

Kalau dikelompokkan menurut aspeknya, urutan perhatian daerah cukup konsisten. Rata-rata provinsi menjelaskan 52,03 persen indikator aspek kesejahteraan masyarakat, 26,43 persen indikator aspek daya saing daerah, dan 21,96 persen indikator aspek pelayanan umum. Aspek yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga justru diceritakan paling banyak.

Di sisi lain, jumlah indikator yang dibahas memberi gambaran yang berbeda dari persentasenya. Aspek pelayanan umum rata-rata dibahas melalui puluhan indikator karena daftarnya memang panjang, sementara aspek daya saing daerah hanya dibahas melalui segelintir indikator dari 30 yang seharusnya. Persentase yang mirip bisa menutupi jumlah yang sangat berbeda.

Beberapa sudut dokumen bahkan kosong sama sekali. DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur tidak membahas satu pun indikator daya saing daerah, dan pada fokus seni budaya serta olahraga, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur sama sekali tidak memberikan penjelasan. Di kelompok kota dan kabupaten, fokus iklim investasi tidak dijelaskan oleh satu daerah pun.

Baca juga Hulu Keris Melayu Jadi Bahan Ajar, Nilainya Belum 80

Dua tabel yang tidak selalu sepakat

Naskah penelitian ini menyimpan beberapa bagian yang bisa diperiksa sendiri oleh pembaca. Daftar sampel kota dan kabupaten pada awal pembahasan menyebut Kota Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Padang, dan Kabupaten Tanah Datar. Namun Sawahlunto tidak pernah muncul lagi sesudah kalimat itu, sedangkan Kota Pariaman dibahas panjang lebar dan masuk ke dalam tabel.

Angka di badan tulisan dan angka di tabel juga tidak selalu bertemu. Teks menulis rata-rata aspek pelayanan umum sebanyak 45,30 indikator, sementara tabel menulis 49,78. Untuk aspek daya saing daerah, teks menyebut rata-rata 7,60 indikator dan tabel menyebut 8,22. Selisihnya kecil, tetapi keduanya ada dalam satu naskah.

Pada bagian kota dan kabupaten, satu kalimat menyebut Kota Padang dua kali dengan dua angka berbeda, yaitu 4,71 persen dan 18,82 persen, untuk fokus layanan urusan wajib yang sama. Kalimat lain menyebut 14 dari 17 indikator, padahal pembanding di kalimat sebelumnya adalah 27 indikator. Pembaca bisa membandingkannya sendiri dengan tabel.

Ada pula rujukan yang tidak menemukan sasarannya. Naskah dua kali menunjuk Tabel 4.8 dan Tabel 4.9, sementara tabel yang benar-benar dimuat hanya dua buah, yaitu Tabel 1 dan Tabel 2. Judul dan abstrak menyebut PP Nomor 6 Tahun 2008 sebagai dasar tahapan penyusunan, sedangkan badan naskah menyebut PP Nomor 8 Tahun 2008 untuk urusan yang sama.

Penelitian ini sendiri membatasi jangkauannya. Sampel dipilih secara sengaja dari RPJMD yang kebetulan sudah diunggah ke internet, hanya sepuluh provinsi dan lima kota serta kabupaten yang semuanya berada di Sumatera Barat, sehingga hasilnya tidak bisa dibaca sebagai potret seluruh Indonesia. Yang diperiksa pun dokumen, bukan mutu pelayanan yang dirasakan warga.

Dua bagian dalam satu dokumen itu akhirnya bercerita tentang hal yang berbeda. Bagian target menunjukkan daerah yang sanggup memakai seluruh daftar ukuran ketika berbicara tentang masa depan, bagian capaian menunjukkan daerah yang memakai sebagian kecil saja ketika berbicara tentang masa lalu. Penelitian ini tidak menyatakan salah satu bagian lebih penting, hanya mencatat bahwa keduanya ditulis dengan ketelitian yang tidak sama.

Bagikan

Baca Juga

Tol Sumatera Barat: Mulus Menuju Kemajuan atau Sekadar Mulus?
Cabai Rawit setelah Pemangkasan Masih Panen 9 hingga 11 Ton
Di Tanah Bekas Tambang Kapur, Glomus Paling Menolong Bibit Kakao
Pupuk Kandang Ayam 20 Ton Beri Umbi Bawang Merah Terberat
Bibit Gambir Cubadak Tumbuh Terbaik di Bawah Naungan 60 Persen
Gandang Sarunai Solok Selatan dan Empat Tahap Pertunjukannya