Skor Kelayakan Perawatan Jangka Panjang dalam JKN Capai 8,10

A A

Perawat berbincang dengan lansia penghuni panti jompo di Antipolo, Filipina, Desember 2025 [Foto: U.S. Marine Corps photo by Lance Cpl. Alexis Ballin/Wikimedia Commons Domain Publik]

  • Studi kualitatif BPJS Kesehatan di Bandar Lampung, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan menilai kelayakan LTC-JKN dari 68 informan
  • Skor kelayakan keseluruhan 8,10 dari 10; aspek pasar tertinggi 8,40, aspek operasional terendah 7,87
  • Informan bersedia membayar iuran hingga Rp50.000, lebih tinggi dari usulan awal Rp28.000, tetapi subsidi negara tetap dibutuhkan
  • Temuan ini menyambung rantai riset LTC dari Jerman, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, hingga Thailand
Daftar Isi
  1. Sejak 2017, Beban Penyakit Kronis Menekan Peserta JKN
  2. Skor 8,10: Pasar Paling Yakin, Operasional Paling Ragu
  3. Rantai Riset dari Jerman sampai Thailand
  4. Iuran Rp28.000 atau Rp50.000, dan Subsidi yang Tetap Dibutuhkan
  5. Gotong Royong sebagai Modal Sosial yang Sudah Ada
  6. Yang Tidak Ikut Diperiksa dalam Rantai Ini

Selama puluhan tahun, sistem jaminan kesehatan di banyak negara dirancang untuk mengobati, bukan merawat dalam jangka panjang. Begitu penyakit akut mereda, tugas asuransi kesehatan dianggap selesai. Namun populasi yang menua dan penyakit kronis yang bertambah lama membuat asumsi itu goyah, karena semakin banyak orang membutuhkan dukungan harian, bukan sekali sembuh lalu pulang.

Pergeseran itu yang diperiksa Atikah Adyas dan sembilan rekannya dalam naskah berjudul The Feasibility of Long-Term Care within Indonesia’s National Health Insurance Scheme: A Qualitative Study, dimuat di Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional volume 21 nomor 2, tahun 2026. Tim penelitinya berasal dari Universitas Mitra Indonesia, BPJS Kesehatan, dan Universitas Indonesia.

Sejak 2017, Beban Penyakit Kronis Menekan Peserta JKN

Sejak 2017, tercatat kenaikan prevalensi penyakit kronis pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya pekerja berusia 51 sampai 55 tahun, sebagaimana disebut naskah ini. Kanker, penyakit kardiovaskular, dan gangguan mata mendorong belanja rawat jalan dan rawat inap yang terus membesar. Fakta itu yang mendasari usulan program bernama Long-Term Care Jaminan Kesehatan Nasional, disingkat LTC-JKN, yakni pengintegrasian layanan kesehatan rumahan ke dalam skema asuransi kesehatan nasional.

Yang dulu diyakini cukup dengan definisi luas soal lanjut usia dalam Strategi Nasional Kelanjutusiaan, kini diuji lebih sempit: apakah layanan kesehatan di rumah pasien layak dimasukkan sebagai manfaat JKN. Untuk menjawabnya, tim peneliti memakai kerangka enam aspek kelayakan bisnis dari buku Kasmir tahun 2020, yakni hukum, pasar, operasional, teknis, finansial, dan sosial, lalu mewawancarai 68 informan di Bandar Lampung, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan sepanjang Agustus sampai September 2024.

Baca juga Ketika Kepercayaan pada Dokter Dalam Negeri Retak

Skor 8,10: Pasar Paling Yakin, Operasional Paling Ragu

Hasilnya, skor kelayakan keseluruhan program mencapai 8,10 dari skala 1 sampai 10, tergolong tinggi. Namun keenam aspek tidak seragam. Aspek pasar mendapat skor tertinggi, 8,40, dengan staf fasilitas kesehatan memberi subskor 9,85, mencerminkan permintaan yang mereka rasakan sangat kuat terhadap layanan rumahan ini. Sebaliknya, aspek operasional mendapat skor terendah, 7,87, karena keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang berulang disebut informan di tiga kota.

Skor kelayakan LTC-JKN pada enam aspek yang diujiPasar: Skor kelayakan +8,40; Teknis: Skor kelayakan +8,19; Hukum: Skor kelayakan +8,04; Sosial: Skor kelayakan +8,09; Finansial: Skor kelayakan +8,01; Operasional: Skor kelayakan +7,87.Skor kelayakan LTC-JKN pada enam aspek yangdiujiDari 68 informan di tiga kota, Agustus-September 20242468100Pasar8,40Teknis8,19Hukum8,04Sosial8,09Finansial8,01Operasional7,87Skor keseluruhan program: 8,10 dari 10.
Sumber: Atikah Adyas, Wan Aisyiah Baros, Katherina Kristina Manurung, Dedy Revelino, Dewi Susanna, Vetty Yulianty, Anita Pebrina Lubis, Arum Atmawikarta, Iis Sinsin Nuryasini, dan Ahmad Jet Alamin, The Feasibility of Long-Term Care within Indonesia’s National Health Insurance Scheme: A Qualitative Study, Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 21(2), 2026. Grafik: Cekricek.id

“Meskipun skor kelayakan operasional (7,87) relatif tinggi, itu yang terendah di antara aspek-aspek lain, menandakan tantangan penting dalam mengoperasikan LTC-JKN,” tulis Atikah Adyas dan rekan-rekannya dalam pembahasan naskah berbahasa Inggris itu. Mereka menyarankan implementasi bertahap, dimulai dari populasi pekerja perkotaan untuk menopang pembiayaan, baru kemudian diperluas ke perdesaan dan sektor informal.

Sebagai strategi kebijakan awal, naskah ini menyarankan LTC-JKN memprioritaskan pasien pascarawat inap, sebagian menjawab kekhawatiran informan soal kelelahan dan biaya kunjungan berulang ke fasilitas kesehatan. Pendekatan bertarget semacam itu diharapkan menekan pemanfaatan layanan kesehatan yang berlebihan, mencegah perburukan penyakit, dan mendukung alokasi sumber daya yang lebih efisien, sekaligus menjadi langkah transisi menuju cakupan LTC yang lebih luas ke seluruh peserta JKN.

Rantai Riset dari Jerman sampai Thailand

Naskah ini menempatkan temuannya sebagai satu mata rantai riset yang lebih panjang. Kenaikan permintaan layanan perawatan jangka panjang akibat populasi yang menua dan penyakit kronis yang meningkat, menurut rujukan yang dikutip naskah, juga terjadi di Jerman, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Thailand. Di Indonesia sendiri, beban penyakit katastropik meningkat selama dekade terakhir, sehingga kebutuhan akan LTC dinilai semakin mendesak, bukan sekadar mengikuti tren global.

Tinjauan atas indikator kinerja LTC di 43 negara berpenghasilan tinggi dan menengah, yang juga dirujuk naskah ini, menunjukkan pentingnya melembagakan LTC lewat layanan berbasis rumah, bukan hanya lewat institusi seperti panti jompo. Argumen itu sejalan dengan temuan lapangan tim Adyas: satu panti jompo yang dikunjungi di Bandar Lampung dikelola yayasan keagamaan dengan pendanaan dari biaya penghuni dan donasi, sementara satu panti di Yogyakarta bergantung pada pemerintah daerah dengan sumber daya yang terbatas.

Baca juga Tiga Tahun Tanpa Perubahan, Lalu Berobat ke Malaysia

Iuran Rp28.000 atau Rp50.000, dan Subsidi yang Tetap Dibutuhkan

Aspek finansial mendapat skor 8,01, sedikit di bawah rata-rata keseluruhan, menandakan pembiayaan tetap jadi tantangan. Informan menyatakan kesediaan membayar iuran sampai Rp50.000, lebih tinggi dari usulan awal Rp28.000, meski angka itu berasal dari analisis kualitatif dan masih perlu didukung kajian biaya serta proyeksi pemanfaatan yang lebih rinci. Untuk peserta penerima upah, premi dibayar bersama oleh pekerja dan pemberi kerja, sedangkan bagi warga miskin, premi ditanggung anggaran negara dan daerah.

“Subsidi pemerintah tetap penting untuk memastikan akses yang setara,” tulis tim peneliti, menegaskan bahwa kesediaan membayar yang tinggi tidak menghapus kebutuhan bantuan negara bagi kelompok rentan. Naskah ini turut merujuk kajian pembiayaan LTC di negara berpenghasilan menengah dan tinggi yang menyimpulkan sistem gabungan, memadukan pembiayaan pajak pemerintah dengan iuran wajib, diperlukan untuk melindungi keluarga dari biaya perawatan jangka panjang yang sulit diprediksi.

Cara data LTC-JKN dikumpulkan dari 68 informan38 dari 68 , atau 55,9%.Cara data LTC-JKN dikumpulkan dari 68informanWawancara mendalam: 25 regulator, 13 warga30 orang ikut FGD38 diwawancarai (55,9%)Total 68 Sisanya, 30 informan, adalah staf fasilitas kesehatan dalam diskusikelompok terfokus.
Sumber: Atikah Adyas, Wan Aisyiah Baros, Katherina Kristina Manurung, Dedy Revelino, Dewi Susanna, Vetty Yulianty, Anita Pebrina Lubis, Arum Atmawikarta, Iis Sinsin Nuryasini, dan Ahmad Jet Alamin, The Feasibility of Long-Term Care within Indonesia’s National Health Insurance Scheme: A Qualitative Study, Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 21(2), 2026. Grafik: Cekricek.id

Aspek teknis mendapat skor 8,19, mencerminkan kesiapan sistem dan infrastruktur yang cukup kuat. Observasi lapangan tim peneliti menemukan BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem informasi yang memadai, sementara pusat kesehatan masyarakat berperan penting mengintegrasikan layanan dengan struktur berbasis komunitas seperti posyandu lansia. Informan regulator berharap LTC-JKN menawarkan layanan terintegrasi berbasis siklus hidup, bukan sekadar layanan yang terpisah-pisah menurut jenis penyakit.

Gotong Royong sebagai Modal Sosial yang Sudah Ada

Aspek sosial mendapat skor 8,09, juga sedikit di bawah rata-rata, mencerminkan tantangan lingkungan sosial yang masih perlu diatasi. Namun informan regulator menilai budaya gotong royong sudah terbukti menjadi kunci keberhasilan JKN selama ini, dan diyakini akan berperan sama untuk LTC-JKN. Keterlibatan keluarga dan jejaring komunitas, menurut naskah ini, sangat memengaruhi kualitas hidup dan hasil perawatan pasien di rumah maupun di panti.

Aspek hukum memperoleh skor 8,04. Pemerintah pusat dan daerah dinilai sudah punya sejumlah regulasi yang mendukung kesehatan lanjut usia, meski layanan perawatan di rumah saat ini masih terfragmentasi dan belum terintegrasi antarsumber pembiayaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 disebut bisa menjadi payung hukum bagi LTC-JKN, didukung peraturan turunan yang lebih teknis di tingkat kementerian.

Baca juga RPJMD Rajin Menulis Target, Hemat Menulis Capaian Lalu

Yang Tidak Ikut Diperiksa dalam Rantai Ini

Tim peneliti sendiri membatasi jangkauan temuannya. Purposive sampling yang hanya mencakup tiga kota di Indonesia membatasi kemungkinan hasil ini digeneralisasi ke wilayah dengan karakteristik demografi atau sistem kesehatan yang berbeda. Jawaban informan juga berpotensi dipengaruhi bias keinginan sosial, sehingga kesiapan yang mereka nyatakan bisa saja lebih tinggi dari kesiapan yang sesungguhnya di lapangan.

Ada dua kejanggalan kecil yang bisa diperiksa pembaca sendiri. Pada halaman sampul naskah, nama salah satu peneliti dari BPJS Kesehatan ditulis Khaterina Kristina Manurung, tetapi pada baris penulis di badan artikel namanya berubah jadi Katherina Kristina Manurung, beda satu huruf di suku kata pertama. Selain itu, dua nomor rujukan berbeda, 39 dan 40, dalam daftar pustaka justru mengutip entri yang sama persis kata demi kata, karya Cheng, Yip, dan Feng terbitan Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2024.

Metode wawancara dan diskusi kelompok berlangsung 60 sampai 90 menit tiap sesi, sebagian lewat Microsoft Teams dan sebagian direkam langsung, lalu ditranskrip verbatim dan dianonimkan sebelum dianalisis. Sebagai bentuk apresiasi, setiap informan menerima voucher senilai Rp150.000. Cara kerja ini membuat 68 suara dari tiga kota, mulai dari regulator di kantor pemerintah, warga di fasilitas kesehatan, sampai kader kesehatan sukarela di pos lansia, tercatat dalam satu kerangka skor penilaian yang sama.

Skor 8,10 dari studi ini pada akhirnya berdiri sebagai satu titik dalam rantai riset yang jauh lebih panjang, dimulai dari negara-negara yang lebih dulu menua seperti Jerman dan Jepang, melewati tinjauan lintas 43 negara soal indikator LTC, sampai ke tiga kota di Indonesia tempat 68 informan menilai kesiapan mereka sendiri. Yang membedakan hanyalah di titik mana suatu negara berada: sebagian sudah menjalankan asuransi perawatan jangka panjang bertahun-tahun, sementara Indonesia baru mengukur kelayakannya lewat wawancara dan skor.

Bagikan

Baca Juga

Kesadaran Zoonosis Warga Dhading Nepal Masih Jomplang
Obesitas Anak Thailand Melonjak Dua Kali Lipat Saat Pandemi
Kurangi Garam, Tekanan Darah Tetap Naik, Ini Sebabnya
Panas dan Dingin Ekstrem Sama-Sama Ancam Pasien Demensia
Keseimbangan Pikiran Ubah Niat Berhenti Rokok Mahasiswi
Perempuan Malaysia dan Jarak Menuju Skrining Payudara