Berita terkini: Dalam sebuah video di akun Instagram, Indra Kenz memberikan uang kepada Fuji dan Fadly Faisal Masing-masing Rp 10 Juta dalam bentuk dolar Singapura.
Cekricek.id - Pihak kepolisian mewanti-wanti sejumlah pihak yang pernah menerima uang hasil dari tindak pidana investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Selain pacar dan keluarga, pihak kepolisian juga akan mengejar aset yang dimiliki oleh Indra termasuk yang sudah pernah ia bagikan kepada siapa saja.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dan mengejar seluruh aset Indra Kenz dan akan disita.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," katanya mengutip detik.
Dalam keterangannya Whisnu mengatakan bahwa Indra terpantau mengirimkan sejumlah uang kepada pacarnya dan ada data transaksinya.
Polisi pun akan memanggil pacar dan keluarga Indra untuk diminta keterangan.
Dia menegaskan siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra pasti diperiksa. Lantas bagaimana dengan Fuji dan Fadly?
Fuji dan Fadly Faisal Menerima Uang dari Indra Kenz
Dalam sebuah video Instagram yang diunggah langsung oleh Indra terlihat ia membagikan uang Rp10 juta kepada Fuji dan Fadly.
Waktu itu, Indra menggelar quiz tebak-tebakan berhadiah uang kepada Fuji dan Fadly.
Fuji dan Fadly pun akhirnya berhasil menebak dengan benar tantangan yang dilontarkan oleh Indra.
Baca juga: Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Binomo
"Yang bisa nebak langsung jadi hak milik," kata Indra dalam videonya sambil melihatkan uang dolar Singapura.
Uang yang diterima Fuji dan Fadly Faisal memang tergolong kecil, tapi polisi menegaskan akan menelusuri semua aliran uang Indra Kenz.
Indra tidak hanya disangkakan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang tapi juga disangkakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tindak pidana pencucian uang, salah satu upaya yang akan dilakukan penegak hukum adalah menelusuri semua aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana. Walaupun penerima tidak mengetahui uang yang diterima hasil kejahatan, tapi penerima bisa dimintai keterangan bila dalam tracing penyidik penegak hukum menemukan dugaan kuat uang diterima adalah hasil kejahatan.
“Kami akan kembangkan (tracing aset) juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” kata Whisnu dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini, polisi mengatakan telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz dengan total uang di dalamnya puluhan milliar.