Indigenous peoples atau masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang, tanpa definisi yang diterima secara internasional, umumnya dikenali dari keterikatan pada wilayah leluhur dan sumber daya alamnya, lembaga sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang terpisah dari masyarakat dominan, serta identifikasi diri sebagai kelompok budaya berbeda yang ingin melestarikan identitasnya.
Tiga ciri umum yang dipakai hukum internasional dan badan PBB
Ciri pertama adalah tempat tinggal di dalam, atau keterikatan pada, habitat tradisional yang berbeda secara geografis, wilayah leluhur, dan sumber daya alamnya. Ciri kedua adalah terpeliharanya identitas budaya dan sosial, serta lembaga sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang terpisah dari masyarakat serta budaya arus utama atau dominan.
Ciri ketiga adalah garis keturunan dari kelompok penduduk yang sudah ada di suatu daerah, paling sering sebelum negara atau wilayah modern dibentuk dan perbatasan sekarang ditetapkan. Ciri ini disertai identifikasi diri sebagai bagian dari kelompok budaya adat yang berbeda dan keinginan melestarikan identitas budaya itu.
Definisi kerja Martinez Cobo yang paling sering dikutip
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), definisi masyarakat adat banyak diperdebatkan, tetapi tidak satu pun badan dalam sistem PBB pernah menetapkannya. Salah satu uraian yang paling sering dikutip berasal dari Jose R. Martinez Cobo, pelapor khusus yang menyusun kajian tentang diskriminasi terhadap penduduk asli.
Definisi kerja itu menyebut masyarakat adat sebagai komunitas, bangsa, dan kaum yang memiliki kesinambungan sejarah dengan masyarakat sebelum invasi dan sebelum penjajahan yang berkembang di wilayah mereka. Mereka memandang diri berbeda dari golongan lain yang kini dominan di wilayah itu.
Mereka kini merupakan golongan yang tidak dominan dan bertekad melestarikan, mengembangkan, serta mewariskan wilayah leluhur dan identitas etnisnya kepada generasi mendatang. Glosarium laporan penilaian keenam Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memakai rumusan Cobo tersebut untuk lema masyarakat adat.
Identifikasi diri sebagai dasar keanggotaan
Pada tingkat perorangan, kajian Cobo menyebut orang adat sebagai orang yang termasuk dalam penduduk adat melalui identifikasi diri, lalu diakui dan diterima oleh kelompok itu sebagai anggotanya. Dengan cara ini komunitas tetap berhak dan berkuasa memutuskan siapa anggotanya tanpa campur tangan pihak luar.
Masyarakat adat dalam forum PBB dan kajian iklim
PBB mencatat Kelompok Kerja tentang Penduduk Asli dibentuk pada 1982. Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 169 Tahun 1989 disebut sebagai satu-satunya perjanjian internasional terbuka untuk diratifikasi yang khusus mengatur hak masyarakat adat dan masyarakat suku.
Dalam kajian iklim, IPCC mengartikan pengetahuan adat sebagai pemahaman, keterampilan, dan filosofi yang dikembangkan masyarakat dengan sejarah panjang interaksi dengan alam sekitarnya. Bagi banyak masyarakat adat, pengetahuan itu menjadi dasar keputusan sehari-hari hingga tindakan jangka panjang.
Istilah terkait
Pembahasan masyarakat adat dalam perubahan iklim bersinggungan dengan Vulnerability (Kerentanan), Human Security, Governance (Tata Pemarintahan), dan Land-Use (Penggunaan Lahan).
Rujukan
Sumber: Istilah-istilah dalam Perubahan Iklim. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Department of Economic and Social Affairs, Indigenous Peoples at the United Nations. IPCC, Annex II: Glossary, Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability, 2022. IPCC, Annex I: Glossary, Global Warming of 1.5 °C, 2018.
Istilah lain di Kamus Perubahan Iklim
Lihat daftar lengkap Kamus Perubahan Iklim
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















