Apa Itu Land-Use (Penggunaan Lahan)?
Land-Use (Penggunaan Lahan) adalah jumlah pengaturan, kegiatan dan input yang dilakukan dalam tertentu tanah penutup jenis (serangkaian tindakan manusia). Sosial dan tujuan ekonomi yang tanah dikelola (misalnya, merumput, kayu ekstraksi, dan konservasi).
Perubahan penggunaan lahan terjadi ketika, misalnya, hutan dikonversi menjadi lahan pertanian atau perkotaan.
Sumber: Istilah-istilah dalam Perubahan Iklim














