- Jaksa Roma menetapkan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz dan 12 pejabat sebagai terperiksa.
- Penyelidikan dibuka setelah aduan 50 warga Italia yang ditahan dalam dua misi Global Sumud Flotilla.
- Para aktivis melaporkan sedikitnya 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
Cekricek.id — Jaksa Italia menetapkan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz dan 12 pejabat senior militer, polisi, serta penjara sebagai pihak yang diselidiki atas perlakuan terhadap aktivis yang ditahan dari kapal solidaritas tujuan Gaza.
Penyelidikan itu memperluas perkara yang sebelumnya berpusat pada Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, sebagaimana diberitakan Al Jazeera, Jumat (16/10/2026). Kepala staf militer Israel Eyal Zamir juga termasuk yang disebut sebagai terperiksa.
Kantor kejaksaan Roma pada Jumat menyatakan perkara itu menyangkut dugaan penyiksaan, penculikan, penganiayaan, perampokan, dan perusakan saat pasukan Israel mencegat armada kapal aktivis menuju Gaza pada 2025 dan 2026. Penyelidikan dibuka setelah aduan 50 warga Italia yang ditahan dalam dua misi Global Sumud Flotilla.
Menurut jaksa, aktivis yang ditahan pada misi pertama 2025 melaporkan pemukulan, luka, ancaman pembunuhan, hinaan, dan tuduhan terorisme. Peserta misi kedua 2026 melaporkan perlakuan lebih keras, termasuk pemukulan dalam gelap serta penggunaan taser dan peluru karet. Para aktivis melaporkan sedikitnya 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
“Kami ditelanjangi, dilempar ke tanah, ditendang,” kata Luca Poggi, ekonom Italia yang ikut ditahan, kepada kantor berita Reuters pada Mei.
Ben-Gvir pada Juni menepis kabar penyelidikan itu dan menyatakan akan “terus berdiri dengan bangga di samping” tentara Israel.
Misi pertama berangkat dari Barcelona pada September 2025 dengan 42 kapal dan 462 aktivis, lalu dicegat di perairan internasional awal Oktober tahun itu. Misi kedua berangkat dari Barcelona pada April 2026, dan hingga 19 Mei sekitar 430 orang di sekitar 50 kapal ditahan di perairan internasional.
Jaksa menyatakan telah mengirim permintaan bantuan hukum ke Israel pada Juni, tetapi tidak menyebut apakah Israel sudah menanggapi. Berdasarkan hukum Italia, kejahatan di luar negeri terhadap warga Italia dapat dituntut di Roma. Jika tuduhan dinilai berdasar, jaksa dapat mengajukan permintaan sidang.















