Apa Itu Kanun Asasi?
Kanun Asasi adalah konstitusi dari Negara Islam Indonesia (NII). Negara Islam Indonesia (NII) muncul pada saat situasi dan kondisi Republik Indonesia dalam keadaan vacuum of power. Pada 10 Februari 1948, diadakan konferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan untuk membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosuwirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
Pada 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang.
Setelah Sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada 7 Agustus 1949 diproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. Maka Negara Islam Indonesia pun membuat konstitunsinya (Kanun Asasi) yakni Bab 1 Pasal 1, menegaskan bahwa :
- Negara Islam Indoesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia,
- Sifat Negara itu jumhuryah (republic) dengan system pemerintahan federal,
- Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kelangan kaum muslimin.
Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadah.
Selanjutnya, Pasal 2 Kanun Asasi tersebut menyebutkan bahwa:
- Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam
- Hukum yang tertinggi adalalh Al-Qur’an dan Hadist sahih.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.