Cekricek.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).
Dalam rangka menjalankan program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proses pembebasan PT. SBS oleh PT. BA melalui PT. BMI. Hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI dan Menteri BUMN.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, N. Rahmat, mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/6/2023), "Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana, dan TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama)."
Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Rahmat menjelaskan bahwa SI dan AP sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah terkumpul bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim penyidik meningkatkan status SI dan AP dari saksi menjadi tersangka. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023, di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan, "Dalam hal adanya dugaan bahwa akan melarikan diri, menghilangkan bukti barang, atau mengulangi tindak pidana."
Dalam penyelidikan ini, diperkirakan potensi kerugian keuangan negara kurang dari Rp100 miliar.
Para pelaku dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juga dapat dikenakan sebagai pasal subsidair.
Baca juga: Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 di Kalimantan Timur Mencapai Skor 74,04
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dalam kasus ini. Mereka akan terus mengembangkan alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, akan segera dilakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penanganan perkara ini.