Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas

Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas

Ilustrasi. [Canva]

Remisi HUT RI ke-78 oleh Kemenkumham telah membebaskan 16 narapidana korupsi dan 26 terorisme. Ditjenpas, di bawah Rika Aprianti, rinci pembebasan dan remisi lainnya.

Cekricek.id, Jakarta - Dalam rangka peringatan HUT RI ke-78, Ditjenpas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pembebasan 16 narapidana dengan kasus korupsi dan 26 lainnya yang terlibat dalam kasus terorisme. Mereka mendapatkan kebebasan setelah diberikan remisi.

Rika Aprianti, yang menjabat sebagai Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, mengungkapkan hal ini pada Kamis, 17 Agustus 2023 melalui pernyataan resminya. Selain itu, 760 narapidana dengan kasus narkotika juga mendapatkan kebebasan berkat remisi khusus ini.

Namun, masih ada 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana korupsi, dan 131 narapidana terorisme yang mendapatkan remisi namun tetap menjalani hukuman mereka.

Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada durasi hukuman yang telah mereka jalani.

"Narapidana yang mendapatkan remisi enam bulan adalah mereka yang telah menjalani hukuman dalam waktu yang cukup lama. Ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan remisi tersebut," kata Rika dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi tambahan, Kemenkumham sebelumnya telah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dalam rangka HUT RI ke-78. Remisi ini dibagi menjadi dua jenis: remisi umum I, yang mengurangi masa tahanan bagi 172.904 narapidana, dan remisi umum II, yang memberikan kebebasan penuh kepada 2.606 narapidana.

Adapun tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Sumatra Utara dengan 19.962 narapidana, diikuti oleh Jawa Timur dengan 17.106 narapidana, dan Jawa Barat dengan 17.016 narapidana.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pemberian remisi setiap 17 Agustus ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Pelatihan Membatik Saat HUT RI di Padang Panjang: Pelestarian Budaya Bangsa
Pelatihan Membatik Saat HUT RI di Padang Panjang: Pelestarian Budaya Bangsa
Pawai Alegoris HUT RI ke-78 di Batusangkar Berlangsung Meriah
Pawai Alegoris HUT RI ke-78 di Batusangkar Berlangsung Meriah
Momen Kemerdekaan: Mahyeldi dan Seniman Jalanan di Rumah Makan Bukittinggi
Momen Kemerdekaan: Mahyeldi dan Seniman Jalanan di Rumah Makan Bukittinggi
Ikan Raksasa Menghiasi Pawai Alegoris di Padang Panjang
Ikan Raksasa Menghiasi Pawai Alegoris di Padang Panjang
Ramainya Pawai Alegoris Padang Panjang: Antusiasme Orang Tua Saksikan Kreativitas Anak
Ramainya Pawai Alegoris Padang Panjang: Antusiasme Orang Tua Saksikan Kreativitas Anak
Kemeriahan Pawai Alegoris Padang Panjang: Kreasi dan Antusiasme di Hari Kemerdekaan
Kemeriahan Pawai Alegoris Padang Panjang: Kreasi dan Antusiasme di Hari Kemerdekaan