Kekerasan Seksual Elektronik di Mata Remaja Putri Bengkulu

A A

Perempuan berjilbab hitam mengetik di ponsel di depan rak kerupuk toko oleh-oleh [Foto: Tom Fisk/Pexels]

  • Pada Juni 2025, tiga belas remaja putri di Kota Bengkulu diwawancarai.
  • Menurut penulis, materi itu disampaikan secara insidental, bukan bagian pembelajaran yang direncanakan.
  • Dua partisipan, A2 dan A7, nyaris menjadi korban.
  • Tema pemulihan hanya bersumber dari satu psikolog karena akses ke korban tidak diizinkan.
Daftar Isi
  1. Sejak Kelas Lima: Ponsel Datang Lebih Dulu
  2. Di Bangku SMP dan SMA: Pelajaran yang Tak Kunjung Datang
  3. Malam dan Layar: Dari Kenalan ke Ancaman
  4. Sesudah Kasus Viral: Pemulihan yang Tersendat
  5. Mulai dari TK: Rencana yang Diusulkan
  6. 2026: Batas dan Catatan pada Naskah

Pada Juni 2025, tiga belas remaja putri di Kota Bengkulu diwawancarai. Mereka berusia 14 sampai 18 tahun dan berasal dari empat sekolah. Topiknya kekerasan seksual berbasis elektronik, yang dalam naskah disingkat ESBV. Seorang psikolog klinis ikut diwawancarai sebagai informan kunci.

Hasilnya ditulis Nurmukaromatis Saleha, Restuning Widiasih, Iqbal Pramukti, Meita Dhamayanti, Yati Afiyanti, dan Encik Putri Ema Komala dalam Indonesian adolescent girls’ perceptions of electronic sexual-based violence: insights from a qualitative study with clinical expert input. Artikel itu terbit di BMC Public Health volume 26 tahun 2026. Para penulisnya bernaung di Universitas Padjadjaran, Universitas Bengkulu, dan Universitas Indonesia.

Naskah menjelaskan ESBV sebagai kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi informasi dan komunikasi. Bentuknya antara lain perekaman atau penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, penguntitan siber, dan pemerasan seksual. Mengutip data perlindungan perempuan dan anak 2024, naskah menyebut anak perempuan lima kali lebih mungkin mengalaminya dibanding anak laki-laki.

Di Bengkulu, menurut naskah, pola korbannya berulang. Umumnya semua berawal dari pesan pribadi di media sosial. Lalu datang permintaan konten seksual, bujukan yang disebut grooming, dan ancaman menyebarkan konten intim. Hasil wawancara dirangkum ke dalam lima tema besar, dari bangku sekolah sampai rencana pencegahan.

Sejak Kelas Lima: Ponsel Datang Lebih Dulu

Kronologinya dimulai jauh sebelum bangku SMA. Menurut naskah, paparan ruang digital sudah terbentuk sejak usia sekolah dasar. Seorang partisipan yang dicatat penulis sebagai A6 berkata, “Saya sudah punya ponsel sendiri sejak kelas 5.” Kalimat aslinya berbahasa Inggris, seperti seluruh kutipan dalam naskah.

Paparan dini itu, tulis penulis, berpotensi memengaruhi kebiasaan, literasi digital, dan cara membangun hubungan. Di bagian pembahasan, mereka mencatat akses dini tidak selalu diiringi literasi keamanan digital yang memadai. Anak bersosialisasi dan menjalin hubungan daring sebelum kemampuan menakar risikonya matang.

Dari situ muncul kebutuhan yang lain. Media sosial dipakai untuk mencari kasih sayang dan pengakuan lewat pesan pujian. Seorang partisipan lebih menyukai orang yang mengirim pesan bahwa ia tampak cantik hari itu. Menurutnya, orang di dunia nyata tidak memberi perhatian lewat kata-kata.

Pengalaman buruk di dunia nyata ikut mendorong. Partisipan A1 menduga remaja korban perundungan di kelas merasa lebih nyaman berteman daring. Alasannya, orang di dunia maya tidak bisa melihat keadaan mereka yang sebenarnya. Naskah mencatat penilaian langsung memang bisa tersamar karena wajah dan tubuh tidak terlihat.

Baca juga Remaja Keluarga Bercerai di Cina Lebih Rentan Kecanduan Internet

Di Bangku SMP dan SMA: Pelajaran yang Tak Kunjung Datang

Tahap berikutnya adalah sekolah. Tema pertama naskah menyebut celah pendidikan seksualitas yang tidak melampaui pengetahuan biologis. A1 berkata sejauh ini belum ada pelajaran seperti itu. Paling-paling guru tiba-tiba menasihati agar tidak dekat dengan laki-laki, atau agar menonton konten yang baik saja.

Menurut penulis, materi itu disampaikan secara insidental, bukan bagian pembelajaran yang direncanakan. Nasihat normatif dan larangan sederhana cenderung berorientasi pada pembatasan dan rasa takut. “Penekanannya ada pada kontrol tanpa membangun literasi digital,” tulis Saleha dan rekan-rekannya dalam naskah berbahasa Inggris itu.

Unit Kesehatan Sekolah juga belum bekerja penuh. Partisipan A4 melihat petugas UKS hanya menunggu di ruangannya, misalnya ketika ada siswa yang tidak enak badan. Naskah menyebut peran UKS terbatas sebagai “klinik mini”. Padahal A2 menilai petugas UKS bisa memberi edukasi yang lebih spesifik.

Karena sekolah tidak mengisi celah itu, pengetahuan datang dari luar. Petugas puskesmas sesekali datang ke kelas membahas makanan sehat, akibat seks di luar nikah, dan siklus menstruasi. Partisipan A7 mendapat pengetahuan dari internet. Menurutnya, di TikTok banyak bidan yang mengajarkan soal hormon.

Naskah menilai sumber seperti itu berisiko. Informasinya bisa tidak konsisten antara pesan moral dan pesan kesehatan. Ia juga bisa parsial, bergantung pada konten yang kebetulan muncul di beranda. Meski ada konten dari tenaga profesional, platformnya tetap bercampur dengan misinformasi.

Malam dan Layar: Dari Kenalan ke Ancaman

Tahap ketiga berlangsung di layar. Semua partisipan memakai internet dan media sosial untuk bersosialisasi. A1 menyebut risikonya dengan jelas. Di media sosial, orang sering tidak tahu siapa yang ada di baliknya, dan orang itu bisa saja berpura-pura menjadi orang lain.

Menurut naskah, identitas samaran memberi pelaku jalan membangun interaksi. Setelah itu pelaku menguji batas lewat permintaan soal penampilan. A2 menggambarkan permintaan melepas jilbab atau mengganti pakaian. Lalu muncul pelecehan verbal, dan komunikasi didorong ke ruang privat.

Risiko di media sosial naik bertahapRisiko di media sosial naik bertahapRisiko di media sosial naik bertahapPola yang dikenali remaja putri Kota BengkuluIdentitassamaranPersonapalsuMengujibatasSoal jilbabdan bajuKatakasarNada taksenonohRuangprivatKe obrolanprivatProsesBukan satukejadianDua partisipan nyaris menjadi korban, tetapi mengenali perilakuberisiko itu.
Sumber: Nurmukaromatis Saleha, Restuning Widiasih, Iqbal Pramukti, Meita Dhamayanti, Yati Afiyanti, dan Encik Putri Ema Komala, Indonesian adolescent girls' perceptions of electronic sexual-based violence: insights from a qualitative study with clinical expert input, BMC Public Health, 26, 2026. Grafik: Cekricek.id

Rangkaian itu dibaca penulis sebagai satu pola. “Ini menunjukkan bahwa partisipan memahami risiko digital sebagai proses yang bereskalasi, bukan satu kejadian tunggal,” tulis mereka. Dua partisipan, A2 dan A7, nyaris menjadi korban. Keduanya mengenali perilaku berisiko pelaku daring itu.

Empat partisipan punya pengalaman tidak langsung lewat teman sekolah. Cerita mereka menyangkut panggilan video, panggilan tidur setiap malam, dan video yang ditawarkan dengan bayaran. Naskah menyebut hubungan daring rawan bergeser dari interaksi pribadi menjadi transaksi dan komersialisasi oleh laki-laki.

Psikolog klinis yang menjadi informan kunci, dicatat penulis sebagai P, menjelaskan urutannya. Awalnya pacaran, lalu ada perilaku seksual, lalu tekanan. Bila korban menolak, ancaman menyusul. “Kalau tidak, aku sebarkan,” begitu ia menirukan ancaman pelaku.

Setelah tersebar, konten bergerak cepat. A7 bercerita sebuah konten beredar di ponsel siswa kelas 9 sehari sebelumnya. Mungkin konten itu lalu menyebar lagi ke seluruh sekolah, dan seluruh sekolah sudah tahu. Naskah menyebut media sosial sebagai mekanisme yang mempercepat penyebaran sampai viral.

Di saat yang sama, norma bergeser. A1 melihat banyak hal tidak pantas kini dinormalisasi, termasuk saling kirim foto atau video. A3 mencatat sebagian orang tua masih melarang pacaran, tetapi ada yang justru menyuruh anaknya mencari pacar. Namun A8 menilai tidak semua tren layak diikuti.

Baca juga Kenapa Pengawasan Orang Tua Tak Langsung Tahan Narkoba

Di rumah, kerentanan tidak berhenti pada individu. Naskah menyebut kerentanan bekerja di dua tingkat yang saling terkait, yaitu individu serta keluarga dan struktur. A3 menyebut kurangnya perhatian keluarga, yang ia istilahkan fatherless. A7 menyoroti lemahnya pengawasan ponsel karena orang tua terlalu sibuk.

Pemahaman juga tertinggal. A6 mengaku tidak banyak tahu soal keamanan digital, hukum, dan kesehatan reproduksi. A10 menyatakan perlu pelatihan yang lebih khusus. Psikolog menilai anak tidak bisa dijauhkan dari teknologi, sehingga mereka perlu dididik memakainya dengan aman.

Faktor gender ikut disebut. Menurut naskah, risiko ESBV bukan sekadar kesalahan individu, melainkan produk tekanan relasional dan struktur gender. Psikolog menyebut norma patriarki masih sangat kuat di masyarakat. Naskah juga mencatat anak kerap dianggap cukup dewasa untuk mengambil keputusan, padahal belum.

Sesudah Kasus Viral: Pemulihan yang Tersendat

Tema keempat hanya bersumber dari psikolog klinis. Naskah menegaskan tema ini mencerminkan pengalaman profesionalnya menangani kasus ESBV, bukan kesaksian langsung korban. Ia menemukan perbedaan mencolok antara anak dan remaja. Anak di bawah 10 tahun tampak tidak bermasalah, padahal ada gangguan psikologis.

Dampak menurut usia korbanDampak menurut usia korbanDampak menurut usia korbanPengamatan satu psikolog klinis, bukan kesaksian korbanDi bawah 10 tahun10 tahun ke atastetap ceriamurungTampak luarsekolah, maintak berani keluarKesehariantak kentaralebih ekspresifEkspresiada masalahmenutup diriDi baliknyaKelompok kedua mencakup usia 10-12 tahun sampai remaja akhir.
Sumber: Nurmukaromatis Saleha, Restuning Widiasih, Iqbal Pramukti, Meita Dhamayanti, Yati Afiyanti, dan Encik Putri Ema Komala, Indonesian adolescent girls' perceptions of electronic sexual-based violence: insights from a qualitative study with clinical expert input, BMC Public Health, 26, 2026. Grafik: Cekricek.id

Anak usia itu tetap bersekolah, bermain seperti biasa, dan tetap ceria. Kelompok 10 sampai 12 tahun hingga remaja akhir lebih ekspresif. Sebagian tampak murung, tidak berani keluar rumah, atau sering mengunggah status sedih. Pada akhirnya banyak yang menutup diri.

Hambatan berikutnya datang dari proses hukum. Menurut psikolog, begitu kasus viral, perkaranya masuk ranah hukum. Banyak pihak melihatnya hanya sebagai perkara, bukan kebutuhan pendampingan. Satu orang bertanya, lalu orang lain bertanya lagi. Korban dibawa pihak berkepentingan hukum, lalu tidak ada tindak lanjut.

Tabu memperberat semuanya. “Kekerasan seksual masih menjadi topik tabu, masih membawa stigma negatif di masyarakat,” kata psikolog itu. Akibatnya, korban tidak berani bicara. Naskah menekankan pentingnya ruang aman di keluarga, sekolah, layanan kesehatan, dan lembaga yang tidak menyalahkan korban.

Baca juga Perkawinan Anak Penentu Utama Kelahiran Remaja di 34 Provinsi

Mulai dari TK: Rencana yang Diusulkan

Tema kelima melihat ke depan. Partisipan A1 mengusulkan sekolah bekerja sama dengan puskesmas. Psikolog menambahkan rukun tetangga, perangkat desa, tokoh masyarakat, polisi, dan tentara. Menurut naskah, ESBV adalah persoalan kompleks yang butuh pendekatan multidisiplin.

Pendidikan perlindungan diri, kata psikolog, harus menjangkau semua usia dan dimulai sejak TK dan PAUD. Isinya tentang cara anak memutuskan untuk dirinya sendiri. Anak diajari menolak disentuh, mencari bantuan, dan bercerita kepada orang dewasa tepercaya.

Keluarga dan sekolah disebut garda depan. Alasannya, anak usia sekolah menghabiskan hampir delapan jam sehari di sekolah. Puskesmas dan tenaga kesehatan tepercaya juga dinilai berpengaruh kuat. Naskah menyimpulkan intervensi berbasis sekolah dan keluarga yang berfokus pada keterampilan keamanan digital mungkin bermanfaat di Bengkulu.

2026: Batas dan Catatan pada Naskah

Temuan ini punya batas yang disebut penulis sendiri. Seluruh data berasal dari satu kota, sehingga penerapannya di daerah lain perlu hati-hati. Tema pemulihan hanya bersumber dari satu psikolog karena akses ke korban tidak diizinkan. Penulis meminta temuan itu dibaca sebagai wawasan klinis.

Beberapa detail naskah bisa diperiksa pembaca. Abstrak menyebut lima tema dan tiga belas subtema. Namun bagian hasil memuat tiga, empat, delapan, tiga, dan tiga subtema. Jumlahnya dua puluh satu, bukan tiga belas.

Istilahnya juga bergeser. Pendahuluan membedakan ESBV dari kekerasan seksual daring terhadap anak, yang disingkat OCSA. Namun satu subtema keluarga justru menulis kerentanan terhadap OCSA. Singkatan KSBE muncul di panduan wawancara psikolog, dan EBC muncul di tema kelima.

Ada pula kutipan yang ganjil. A2 menyebut paparan gawainya bermula sejak sekolah dasar, “mungkin sekitar kelas 10”. Di bagian analisis, inisial IM tercantum di antara penulis, padahal penulis ketiga bernama Iqbal Pramukti. Abstrak menyebut wawancara pada Juni 2025, sedangkan bagian metode menulis April sampai Juni 2025.

Kronologinya kini lengkap. Ponsel datang sejak sekolah dasar, pelajaran perlindungan diri tidak datang di SMP dan SMA, dan ancaman datang lewat layar. Pada 2026, suara tiga belas remaja putri Bengkulu itu tercatat di BMC Public Health.

Bagikan

Baca Juga

Kesehatan Jiwa Ayah Baru di Hainan: Letih Dianggap Normal
Hari Tua Sering Dipikirkan Warga Oosterpark, Jarang Disiapkan
Atlet Muda Estonia Tetap Bisa Kegemukan meski Rajin Berlatih
Promo Takeaway Memikat Keluarga Inggris Berpenghasilan Rendah
Warga Ceko Memilih Makanan dari Rasa dan Harga, Bukan Lingkungan
Motor ATV Gurun di Emirat Paling Berbahaya Justru di Jalan Aspal