Pungutan Liar Hambat UMKM, Pakar UGM Tuntut Transparansi

A A

Ilustrasi gerobak pedagang kaki lima; pungutan liar dinilai menghambat perkembangan UMKM. [Foto: Pexels]

  • Dosen Fisipol UGM Hempri Suyatna menyebut pungutan liar yang dibiarkan menghambat UMKM berkembang.
  • Pungutan tidak hanya muncul pada urusan parkir, tetapi juga perizinan dan fasilitasi usaha.
  • Tiga aktor disorot: aparat penegak hukum, pelaku pungutan, dan masyarakat pencari jalan pintas.
  • Hempri menuntut transparansi, akuntabilitas, dan SOP perizinan yang tidak berlarut.

Cekricek.id — Pungutan liar yang dibiarkan tumbuh dinilai menghambat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berkembang, sehingga transparansi dan penegakan hukum dituntut berjalan bersamaan.

Melansir keterangan tertulis Universitas Gadjah Mada, Senin (28/09/2026), Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatna SSos MSi, menanggapi kasus pungutan yang dialami pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

“Pungutan liar dan pungutan ilegal menurut saya hanyalah salah satu contoh yang nyata. Jangan-jangan juga banyak pungutan-pungutan liar yang seringkali dihadapi oleh pelaku-pelaku UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, pungutan semacam itu tidak hanya muncul pada urusan parkir, tetapi juga pada perizinan dan fasilitasi usaha.

“Artinya ketika kemudian tumbuh subur dan dibiarkan, tentunya akan menghambat perkembangan sektor UMKM ini untuk lebih maju,” ucapnya.

Tiga aktor di balik pungutan liar

Hempri menyebut salah satu penyebabnya adalah belum adanya penindakan yang tegas, sehingga praktik itu berulang sampai dianggap lumrah.

“Tidak ada tindakan tegas, sehingga kemudian pada akhirnya menyebabkan pola-pola perilaku ini kemudian terjadi dan dianggap sebagai suatu hal yang lumrah,” katanya.

Ia menyoroti tiga aktor yang perlu diperhatikan: aparat pemerintah atau penegak hukum, pelaku pungutan, dan masyarakat. Pembiaran dari sisi aparat membuat pola itu bertahan, pelaku pungutan memanfaatkan celah kerumitan birokrasi, sementara masyarakat yang menghadapi prosedur berbelit terdorong mencari jalan pintas lewat calo atau makelar.

SOP jelas dan izin yang tidak berlarut

Untuk mencegahnya, Hempri menilai pengelolaan ruang publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dengan dukungan pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

“Menurut saya memang harus ada upaya-upaya untuk pertama adalah transparansi, akuntabilitas menjadi penting. Artinya itu butuh juga dukungan, komitmen dari berbagai pihak,” ujarnya.

“SOP harus jelas. Misalnya, katakanlah soal izin misalnya satu hari jadi. Artinya tidak boleh lama-lama,” imbuhnya.

“Harus dijawab dengan bagaimana mendorong birokrasi, pelayanan-pelayanan yang memang lebih pro terhadap rakyat, pro terhadap UMKM sehingga bentuk-bentuk pola-pola perilaku menyimpang itu bisa diminimalkan,” pungkasnya.

Persoalan kewenangan dan pengawasan publik sebelumnya dibahas lewat kritik atas monopoli administrasi pertanahan dan batas akses data konsumen oleh aparat. Pendataan pelaku usaha kecil sendiri digarap kampus lewat UNS Meter yang memangkas waktu pendataan UMKM lintas provinsi.

Bagikan

Baca Juga

Beras Fortifikasi Bawa Tiga Vitamin dan Dua Mineral Tambahan
Kuliah Gratis PTN Ditaksir Butuh Anggaran Rp93,74 Triliun
Pakar IPB: Makanan Sisa Aman 3-4 Hari di Suhu 4 Derajat
Guru Besar IPB: Akses Data Konsumen Tak Boleh Otomatis
Banjir Rob Surabaya Diwaspadai Saat Pasang Lewati 2,4 Meter
Guru Besar UNAIR: Anak Disleksia Bukan Anak yang Bodoh