Guru Besar IPB: Akses Data Konsumen Tak Boleh Otomatis

A A

Ilustrasi keamanan data; permintaan akses data konsumen wajib berdasar hukum yang jelas dan proporsional. [Foto: Pexels]

  • Guru Besar IPB Megawati Simanjuntak menyebut perusahaan tidak otomatis wajib memenuhi permintaan akses data konsumen.
  • Permintaan aparat harus berdasar hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai kebutuhan investigasi.
  • Verifikasi mencakup identitas peminta, dasar hukum, kewenangan lembaga, dan relevansi data.
  • Kelonggaran prosedur berisiko menahan dana konsumen dan menggerus kepercayaan publik.

Cekricek.id — Permintaan aparat atas data konsumen tidak otomatis harus dipenuhi perusahaan; dasar hukumnya wajib jelas, proporsional, dan sesuai kebutuhan investigasi.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (25/09/2026), IPB University menyebut pandangan itu disampaikan Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen kampus tersebut, Prof Megawati Simanjuntak, yang menilai perlindungan data pribadi menjadi tantangan perusahaan di tengah meningkatnya kebutuhan penegakan hukum berbasis data.

Menurut Megawati, perusahaan pada dasarnya berkewajiban melindungi data pribadi konsumen. Kewajiban itu memang memiliki pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pengecualian tersebut bersyarat.

“Pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum bukan berarti perusahaan bebas memberikan akses terhadap data konsumen. Permintaan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan investigasi,” jelasnya.

Verifikasi dan pembatasan data yang dibuka

Ia menempatkan verifikasi sebagai langkah penting: memastikan identitas pihak yang meminta, dasar hukumnya, kewenangan lembaga, serta relevansi data yang diminta dengan kebutuhan penyelidikan.

Prinsip proporsionalitas juga perlu diterapkan. Akses sebaiknya dibatasi hanya pada data yang benar-benar diperlukan, sehingga tidak seluruh informasi pribadi konsumen terbuka ketika hanya sebagian yang dibutuhkan.

“Perusahaan sebenarnya tidak wajib patuh begitu saja. Kalau permintaannya meragukan, perusahaan berhak menantangnya melalui jalur hukum,” ujarnya.

Risiko bila prosedur dilonggarkan

Megawati menilai kelonggaran prosedur membuka risiko penyalahgunaan wewenang ketika akses diberikan tanpa verifikasi yang memadai. Di sektor keuangan, risiko itu dapat langsung menyentuh konsumen ketika tindakan terhadap rekening membuat dana tertahan dan transaksi terganggu.

Dalam jangka panjang, kondisi semacam itu juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi. Sebaliknya, prosedur yang jelas memberi kepastian bagi perusahaan saat menghadapi permintaan data dari aparat.

“Menjaga hak konsumen bukan berarti menghambat penegakan hukum. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap akses terhadap data dilakukan berdasarkan kewenangan, kebutuhan, dan prosedur hukum yang jelas,” pungkasnya.

Kajian kampus atas tata kelola kewenangan publik sebelumnya muncul lewat kritik Guru Besar UGM soal monopoli administrasi pertanahan, sementara tata kelola teknologi dibahas pada gagasan kedaulatan keputusan AI Guru Besar ITB. Megawati juga pernah menjelaskan perilaku konsumen saat beras kemasan 5 kg langka.

Bagikan

Baca Juga

Banjir Rob Surabaya Diwaspadai Saat Pasang Lewati 2,4 Meter
Guru Besar UNAIR: Anak Disleksia Bukan Anak yang Bodoh
Guru Besar UGM Serukan Diversifikasi Pangan Hadapi El Nino
Cemas Finansial Mahasiswa Berujung ke Distres Psikologis
Kedaulatan Keputusan AI, Guru Besar ITB: Jangan Jadi Konsumen
Dokter RSA UGM: Abu Vulkanik Bisa Picu Silikosis Paru