Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat

Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat

Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat. [Foto: Suara]

KPK menduga uang hasil korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke perusahaan panti pijat. KPK telah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar.

Cekricek.id, Jakarta - KPK terus mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga uang hasil korupsi Rafael mengalir ke berbagai bidang usaha, termasuk perusahaan panti pijat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait aliran uang tersebut. Salah satunya adalah Sjamsuri Liga, Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, yang merupakan perusahaan panti pijat.

“Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Asep, aliran uang dugaan korupsi Rafael tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun. “Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar,” kata dia.

“Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” Asep menambahkan.

Rafael sendiri telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Nilai pencucian uang Rafael ditaksir lebih dari Rp 100 miliar.

KPK juga telah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan TPPU. Aset itu terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

Dilansir Suara.com - jaringan Cekricek.id, Rafael disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga

Cekricek.id - Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Penangkapan Firli Bahuri: Polisi Sudah Siapkan Surat
Cekricek.id - Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA