Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan

Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan

Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan. [dok. Puspenkum]

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi di Medan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Temukan rincian penggeledahan, hasil penyitaan, serta langkah-langkah yang diambil untuk memulihkan kerugian negara.

Cekricek.id, Medan - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, Kantor Musim Mas Group, dan Kantor PT Permata Hijau Group.

Melalui keterangan tertulis, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan untuk Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Sementara itu, Kantor Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35 juga menjadi target penyitaan dan penggeledahan.

Hasil dari tindakan ini adalah penyitaan sejumlah aset. Di Kantor Musim Mas Group, disita tanah seluas 14.620,48 hektare yang terdiri dari 277 bidang. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia mengalami penyitaan tanah seluas 43,32 hektare yang terdiri dari 625 bidang.

Sedangkan di Kantor PT Permata Hijau Group, selain tanah seluas 23,7 hektare yang terdiri dari 70 bidang, juga disita uang dalam mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar senilai Rp385.300.000, dolar AS sebanyak 4.352 lembar senilai USD435.200, ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar senilai RM 52.000, dan dolar Singapura sebanyak 290 lembar senilai SGD 250.450.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023. Ketut Sumedana menyatakan bahwa tindakan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Perkara korupsi ini telah diselesaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Dalam putusan perkara ini, terdapat hal yang sangat penting. Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa korporasi yang tempat para terpidana bekerja bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukan.

Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi. Langkah ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan memulihkan keuangan negara. Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Selain itu, tindakan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, seperti kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap minyak goreng, Negara terpaksa memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA

Dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan ini, Kejagung berusaha menegakkan keadilan serta mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini. Langkah-langkah hukum yang diambil menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Temukan berita Medan terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Teka teki Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan
Teka teki Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Pinisi Kenzo, Pinisi Wisata Pertama di Danau Toba
Pinisi Kenzo, Pinisi Wisata Pertama di Danau Toba
PT Hutama Marga Waskita Menyelesaikan Pembangunan 2 Ruas Tol dari Medan Menuju Danau Toba
PT Hutama Marga Waskita Menyelesaikan Pembangunan 2 Ruas Tol dari Medan Menuju Danau Toba