Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN

Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN

Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN. [Ist]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Jambi, Tersangka KN, terkait kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi. KPK kini mengejar 11 tersangka lainnya dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini.

Cekricek.id, Jambi - Kasus korupsi suap yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali mencuat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Jambi, yang diketahui sebagai Tersangka KN. Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 24 Juli hingga 12 Agustus 2023 di Rutan KPK, gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Tersangka KN ditangkap terkait dengan kasus suap yang dikenal dengan istilah "ketok palu", sebuah skandal yang terjadi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa KN dan sejumlah anggota DPRD lainnya diduga menerima suap dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, melalui perantaraan Paut Syakarin, orang kepercayaannya.

Dalam kasus suap "ketok palu", suap tersebut dikatakan telah disesuaikan berdasarkan posisi masing-masing anggota DPRD. Jumlah suap bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota. Setelah menerima suap, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kemudian disahkan.

Dalam keterangan tertulis, KPK menyebutkan, 24 tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, KPK belum berhenti. Mereka telah memulai penyelidikan baru, menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Sampai saat ini, KPK telah menahan 17 dari mereka dan sedang merencanakan pemanggilan bagi 11 tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka KN disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Investigasi kasus ini terus berlanjut dan kita akan terus melacak perkembangan lebih lanjut dari kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi ini.

Temukan berita Jambi terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA
KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak
KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak
Viral Narapidana Bebas Bermain TikTok di Lapas, Cek Fakta
Viral Narapidana Bebas Bermain TikTok di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, Cek Fakta