KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak

KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak. [Suara.com]

Cekricek.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp210 miliar dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah yang saat ini sedang nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, "KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp210 miliar yang diduga dimiliki oleh Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah dalam periode 2013-2018 dan 2018-2023." Hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri pada hari Selasa (20/6/2023) sebagaimana dilansir Suara.com.

Selain menyita uang tunai, tim penyidik KPK juga mengamankan 18 bidang tanah dengan bangunan, tujuh unit mobil dari berbagai merek, serta uang senilai ratusan juta rupiah.

Ali Fikri menjelaskan, "Pengenaan pasal TPPU merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam memberikan efek jera ini, KPK tidak hanya memberlakukan pidana badan, tetapi juga melakukan perampasan aset yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery)."

Seperti yang diketahui, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Namun, pada tanggal 19 Februari 2023, ia berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam penyelidikan awal KPK, terungkap bahwa Ricky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp200 miliar.

Setelah mengembangkan kasus tersebut, KPK kemudian menambahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Ricky Ham Pagawak. Pada awalnya, aset yang berhasil disita oleh penyidik senilai Rp10 miliar.

Dengan adanya penetapan tersangka TPPU terhadap Ricky Ham Pagawak, KPK berharap dapat memberikan efek jera yang lebih luas dan melibatkan hukuman yang mencakup perampasan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Upaya ini sejalan dengan tujuan KPK untuk memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan oleh pelaku korupsi.

Baca juga: Tersangka Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Diperiksa Kejagung

KPK akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga

Cekricek.id - Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Penangkapan Firli Bahuri: Polisi Sudah Siapkan Surat
Cekricek.id - Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan