Tersangka Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Diperiksa Kejagung

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Diperiksa Kejagung

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya hari Senin (19/6/2023), menyampaikan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah EY, yang menjabat sebagai Senior Manajemen Proyek PT Aria Jasa Reksatama, dan SRS, seorang wiraswasta.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan IBN, seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero), sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa tersangka IBN dengan sengaja melakukan penghalangan dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk mempercepat proses penyidikan, IBN ditahan selama 20 hari sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Ketut Sumedana, tersangka IBN juga terbukti melakukan tindakan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Selain itu, tersangka juga tidak memberikan dokumen yang diminta oleh penyidik dan mencoba menghilangkan barang bukti. Hal ini menyebabkan terhambatnya proses penyidikan dalam mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN dikenakan dakwaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dirut PT Basis Utama Prima Ditangkap Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kasus ini bermula dari pengadaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp13.530.786.800.000 yang diduga melibatkan praktik korupsi berupa kolusi dalam mengatur penjualan lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara.

Baca Juga

Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Remisi HUT RI ke-78: 16 Narapidana Korupsi dan 26 Terorisme Bebas
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi: KPK Tahan Anggota DPRD Jambi KN
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Duit Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Panti Pijat
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi dalam Akuisisi PT. SBS oleh PT. BA
KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak
KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak