Kemendag Dampingi Sertifikasi Halal 56 UMK Depok dan Tangsel

A A

Suasana Sosialisasi Kebijakan Halal bagi pelaku UMK di Kota Depok. [Foto: Kementerian Perdagangan]

  • Kemendag akan mendampingi dan memfasilitasi sertifikasi halal 56 UMK di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok pada kuartal empat 2026.
  • Sosialisasi Kebijakan Halal digelar di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10).
  • Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Sukoco menyebut sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang bagi UMK.

Cekricek.id — Kementerian Perdagangan akan mendampingi dan memfasilitasi sertifikasi halal UMK bagi 56 pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok pada kuartal empat 2026.

Pendampingan itu diawali Sosialisasi Kebijakan Halal dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Kota Depok Tahun 2026 di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10), sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, Selasa (06/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi turut dilibatkan.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menekankan pentingnya ekosistem perdagangan yang memberi ruang bagi UMK untuk tumbuh sekaligus memberi kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

“Penguatan UMK tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran, tetapi juga bagaimana produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada konsumen. Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut,” ujar Moga.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Sukoco menegaskan sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang bagi UMK.

“Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini merupakan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat legalitas usaha, dan membuka akses pasar yang lebih luas,” tegas Sukoco.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok Mohamad Thamrin menyampaikan apresiasi atas pendampingan itu.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena UMK membutuhkan dukungan yang konkret, mulai dari pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas, sertifikasi halal hingga perluasan akses pasar,” ujar Thamrin.

Herniaty, narasumber dari Direktorat Standardisasi Halal BPJPH, mengajak pelaku UMK memahami proses sertifikasi dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia. Menurut dia, kesiapan informasi, dokumen, dan proses produksi menjadi bagian penting agar sertifikasi berjalan lancar.

Penguatan sertifikasi halal itu sejalan dengan program Kemendag “Dari Lokal untuk Global” yang mendorong produk lokal memenuhi persyaratan pasar dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Program ini dikembangkan melalui empat klaster, yaitu UMKM Bisa Ekspor, Desa Bisa Ekspor, Kemitraan UMKM, dan Campuspreneur.

Bagikan

Baca Juga

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Perbankan Nasional
Neraca Perdagangan Agustus 2026 Surplus USD 3,55 Miliar
Lansia China yang Tetap Bekerja Lebih Jarang Merasa Tak Berguna
Toko Serba Murah Berjejer, Obesitas Kota Amerika Ikut Tinggi
Nafkah Keluarga Pesisir Bangladesh Rapuh, Berat Anak Ikut Kurang
Biaya Artritis Reumatoid Naik Mengikuti Parahnya Sakit dan Usia