Cekricek.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menangguhkan sinetron Zahra. Hal ini disepakati dengan stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut.
KPI mengumumkan akhir sinetron Zahra pada Jumat (4 Juni 2021) langsung di situs resmi stasiun tersebut. Shutdown sementara ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada tim produksi untuk mengubah naskah.
Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, KPI telah bertemu dengan stasiun televisi yang menayangkan sinetron dan Mega Kreasi Film sebagai rumah produksi sinetron Zahra.
Pertemuan itu menyusul pengaduan masyarakat terhadap sinetron Zahra. Publik menentangnya karena sinetron itu sarat kekerasan dalam rumah tangga dan romansa berlebihan antara suami istri.
Selain itu, karakter utama Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel masih berusia 14 tahun yang berpotensi melanggar hak-hak anak.
Stasiun televisi yang menayangkan sinetron tersebut, yang diwakili oleh sutradara program Harsiwi Ahmad, telah sepakat untuk mengubah naskah sinetron Zahra. Termasuk juga postingan terkait kekerasan dalam rumah tangga dan juga romansa yang tersemat dalam cerita ini.
Namun, perlu ditegaskan, Harsiwi tidak setuju dengan tudingan mempromosikan pernikahan dini. Karena karakternya, Zahra lulus SMA.
Dengan keputusan ini, KPI berharap rumah produksi memahami regulasi terkait konten yang ditayangkan. Tidak hanya undang-undang penyiaran, tetapi undang-undang lain seperti perlindungan anak dan perkawinan.
Seperti diketahui, sinetron Zahra menuai protes karena diperankan oleh artis berusia 14 tahun. Selama berperan sebagai istri dari seorang pria yang sudah memiliki dua orang sahabat.
Hari ini Lea Chiarachel yang berusia 14 tahun digantikan oleh aktris yang lebih tua, Hanna Kirana.
Tetapi protes publik tidak hanya terdiri dari karakter, tetapi juga tindakan yang melegalkan pernikahan remaja.